Berita
Tanggapi Perdebatan dengan HMI, DEMA-U Terbitkan Press Release
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Perdebatan sengit antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo terkait kericuhan yang terjadi pada seminar nasional tentang Pilkada Jateng di depan Aula Laboratorium Dakwah (Labda) beberapa waktu lalu tampaknya belum reda.
DEMA UIN Walisongo kemudian menerbitkan press release untuk menjelaskan latar belakang kericuhan tersebut, Minggu (26/11). Press release tersebut berisi tiga poin tanggapan terkait beberapa hal yang menjadi perdebatan mereka saat ini.
Poin pertama DEMA-U menanggapi berita yang dimuat oleh portal milik HMI www.koransemarang.com dan www.dakwahmedia.my.id. DEMA-U menilai pemberitaan di kedua portal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan bertendensi menuduh beberapa pihak, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan media kampus.
Menurut DEMA-U justru HMI yang tidak mengetahui regulasi penyewaan gedung dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan mahasiswa UIN Walisongo yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa pada PTKI.
Baca juga : Peminjaman Tempat Organisasi Ekstra Sebaiknya Segera Dibuat SK
Poin press release berikutnya menjelaskan perihal tugas dan fungsi DEMA-U pada pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Di situ disebutkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan mahasiswa harus memperoleh izin dari DEMA. Poin inilah yang kemudian menurut mereka telah dilanggar oleh HMI.
Poin terakhir dalam press release tersebut menanggapi pernyataan Kasubbag AUP Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Muhammadun yang menyatakan bahwa peraturan dari DEMA-U terkait regulasi penyewaan tempat tidak membawa bukti tertulis.
Menurut DEMA-U, merupakan sebuah kesalahan fatal ketika pegawai fakultas tidak mengetahui regulasi terkait kegiatan kemahasiswaan. Hal itu bagi DEMA-U menunjukkan tidak adanya koordinasi antara Wakil Dekan (WD) Bidang Kemahasiswaan dan pejabat fakultas yang berwenang.
Berikut ini tiga poin press release yang diterbitkan DEMA UIN Walisongo:
Kami selaku DEMA UIN Walisongo sebagai Organisasi Mahasiswa Intra Kampus bermaksud menanggapi beberapa hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut:
Pertama, Beberapa berita yang dimuat di media online seperti www.koransemarang.com dengan judul berita “Memanas, dipojokkan Media Kampus, Ini Respon HMI Walisongo terkait Serial Seminar Nasional”, ”Berizin, Serial Seminar Nasional HMI Walisongo diricuhi PMII” serta www.dakwahmedia.my.id, dengan judul berita “PMII Persekusi Seminar Nasional di UIN Walisongo” telah memnuat berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pada berita “Memanas, dipojokkan Media Kampus, Ini Respon HMI Walisongo terkait Serial Seminar Nasional” yang dirilis pada Rabu, 24/11/2017 Pukul 20.46 WIB telah menyajikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
“….Parahnya, banyak yang mengatasnamakan pimpinan mahasiswa UIN Walisongo yang justru tidak paham aturan main penyewaan gedung di kampus hijau ini.”
Fakta dilapangan bahwa HMI UIN Walisongo yang tidak memahami regulasi penyewaan gedung dan pelaksaan kegiatan kemahasiswaan di UIN Walisongo. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa pada PTKI, pada bagian tugas dan fungsi DEMA adalah melaksakanan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan. Pada hal ini HMI UIN Walisongo telah melakukan kesalahan dengan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada DEMA UIN Walisongo untuk melaksanakan kegiatan.
Kedua, Pernyataan ketua panitia, Affa bahwa “Kami sudah buat izin dan diizinkan”, dan pernyataan “kami ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak rumah tangga kampus, status kita bukan meminjam tapi menyewa” tuturnya pada www.koransemarang.com. Ketua panitia telah melanggar aturan terkait kegiatan yang melibatkan mahasiswa UIN pada hari aktif perkulihan haruslah memperoleh izin dari DEMA ataupun SEMA.
Ketiga, Pernyataan Kasubbag AUP, Muhammadun S. Ag, MM, yang menyatakan bahwa “Akan tetapi, SEMA dan DEMA tidak membawa bukti tertulis peraturan yang dimaksud” Hal ini adalah sebuah kesalahan yang fatal ketika pegawai fakultas tidak mengetahui regulasi terkait kegiatan kemahasiswaan, yang seharusnya sudah ada sosialisasi sebelumnya dari pimpinan terkait regulasi tersebut (Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa pada PTKI,pada bagian tugas dan fungsi DEMA adalah melaksakanan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan). Hal ini menunjukkan tidak ada koordinasi antara WD Bidang Kemahasiswaan dan pejabat fakultas yang berwenang.
Reporter: Muh. Khabib Zamzami
Editor : Korie Khoriah
Continue Reading