Dok N |
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Peminjaman Gedung Serbaguna (GSG) oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Jam’iyatul Qurra Wal Hufadz El-fasya Fakultas Syariah dan Hukum (JQH-FSH), dianggap melanggar peraturan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada kamis (29/03) pekan lalu.
Penanggung jawab GSG Muhidin mengatakan, sebenarnya acara tersebut sudah melanggar aturan SOP, penggunaan GSG harusnya digunakan untuk olahraga, tidak boleh untuk acara yang menggunakan panggung.
“GSG tidak diperbolehkan untuk acara yang menggunakan panggung, karena lantainya beralaskan karet,” katanya.
Sementara itu, Muhidin saat diwawancarai LPMMISSI.COM mengaku tidak bisa melarang, karena panitia sudah mengantongi izin dari Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (KASUBAG).
Baca juga: Rektor Universitas Paramadina Ingatkan Mahasiswa Perlu Berkolaborasi
“Iya saya mau gimana lagi, pimpinan kurang tegas dalam mengambil keputusan karena event ini sudah melanggar SOP,” tegasnya.
Mengetahui kejadian tersebut Mahin selaku KASUBAG mengatakan, tidak ingin adanya bentrok dengan teman-teman mahasiswa, ia juga mengakui kesalahannya karena memperbolehkan mahasiswa menggunakan event di GSG.
“Jangan sampai hal ini terulang kembali, dan saya minta maaf dengan kejadian ini, saya mengakui salah, kita harus berpikir lebih dewasa, tidak mau memberatkan mahasiswa dalam menyelenggarakan suatu acara,” tuturnya.
Ketua Panitia JQH Lutfi Hakim menjelaskan, ia bekerjasama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U), terkait tempat acara yang awalnya di Audit dua Kampus III, karena pada hari itu audit digunakan untuk kegiatan seminar nasional.
“Jadi sebagai tanggung jawab Dema-U, ia mengalihkan tempatnya ke GSG sebagai ganti untuk menyelenggarakan acara tersebut,” pungkas mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga angkatan 2016 itu.