SEMARANG, LPMMISSI.COM – Pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jumat (12/01) lalu, rupanya pihak rektorat telah memenuhi janjinya untuk mengabulkan beberapa tuntutan.
Ilustrasi JKN |
Sebelumnya, dalam form pernyataan kesanggupan kepesertaan JKN yang sempat menjadi perdebatan, tertulis kalimat “Dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 2 Februari 2018”, saat ini pernyataan tersebut sudah resmi hilang.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi (Korak), M. Fatahuddin, berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
“Nanti ada konferensi pers lagi buat kawan-kawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), ditunggu saja ya,” ujar Fatah saat dikonfirmasi LPMMISSI.COM melalui akun Whatsapp pribadinya, Selasa (16/01).
Mandataris Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Muhammad Qori Setiawan, merasa bersyukur dengan dipenuhinya tuntutan mahasiswa saat aksi beberapa hari yang lalu.
“Syukur Alhamdulillah beberapa tuntutan dikabulkan,” ucapnya.
Aksi yang dilakukan KBMW menghasilkan beberapa keputusan penting. Birokrat kampus memutuskan untuk membatalkan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa UIN Walisongo, setelah mendapatkan penolakan dari massa aksi KBMW.
Baca juga : SK Rektor Soal Kewajiban Kepesertaan JKN Gugur
Beberapa saat setelah orasi, Suparman Syukur menjumpai massa aksi sekaligus menyampaikan hasil rapat terkait tuntutan yang diajukan mahasiswa.
“Kami secara formal menyepakati bersama rektor meskipun sedang tidak ditempat. Ada hal yang perlu disampaikan kepada semua mahasiswa. Sesuai tuntutan mahasiswa, maka pemberlakuan JKN akan diterapkan di tahun angkatan 2018. Kemudian untuk mahasiswa lama tetap melakukan upload, hanya saja tidak dalam bentuk JKN tetapi surat pernyataan terhadap kepemilikan JKN atau tidak. Apabila ditemukan mahasiswa yang belum bisa membuat JKN akan dibantu oleh pemerintah dengan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI),” pungkasnya saat mewakili Rektor menemui masa aksi.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 08.00-12.00 WIB ini dilatarbelakangi dari audiensi sebelumnya yang tidak mendapatkan respon positif dari pihak birokrasi kampus.
Surat pernyataan kesanggupan kepesertaan JKN sebelum dirubah |
Surat pernyataan kesanggupan kepesertaan JKN setelah dirubah |