Connect with us

    Berita

    Perintah Pengosongan Kantin Ma’had Dinilai Mendadak

    Published

    on

    Habibi
    Foto: Lpmmissi.com/ Habibi

    SEMARANG, LPMMISSI.COM –  Salah satu penjual di Kantin Ma’had, M. Abdul Aziz menyesalkan kebijakan  Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, yang dinilainya terlalu mendadak dalam memberikan informasi mengenai perintah pengosongan kantin dari Wakil Rektor II UIN Walisongo.

    Perintah terebut tertuang dalam Surat Perintah nomor B-1516/Un.10.0.P5/KS.00./03/2020 tentang Perintah Pengosongan kantin  Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

    “Terlalu mendadak mas,” katanya ketika dimintai keterangan oleh Kru lpmmissi.com, Jum’at (6/3).

    Baca juga: Santri Kecewa Kantin Ma’had Ditutup

    Kios yang sudah dikelolanya selama tujuh tahun, kontraknya berakhir pada Desember lalu dan sudah mengajukan perpanjangan pada akhir November. Namun, hingga awal januari pihak yang berwenang tidak memberikan kabar.

    Hingga pada awal Februari, ia baru mendapatkan kabar bahwasanya kiosnya akan di tutup. Sehingga permohonannya untuk memperpanjang sewa kontrak ditolak.

    “Pada tanggal 5 Febuari baru dikasih surat yang menegaskan kalo kita tidak diperbolehkan memperbarui kontrak alias ruko dioffkan,” ungkapnya.

    Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law Semarang Ada Dua Aliansi

    Aziz tidak sendiri, ia bersama pedagang di kantin lainnya sudah mencoba meminta kelongggaran waktu penutupan, sehingga ia bersama pedagang lain dapat mengumpulkan dana untuk membuka usaha baru diluar kampus. Oleh karena itu mereka tetap berjualan di kantin kampus II selama satu bulan lagi.

    Hingga pada jum’at (6/3), ia bersama pedagang lainnya menerima surat perintah pengosongan tersebut. Dalam surat itu, mereka hanya diberi tenggat waktu tiga hari, yaitu hingga senin (9/3) untuk mengosongkan lapak yang mereka sewa.
    Hal tersebut membuat mereka bingung, akan dikemanakan perkakas mereka. Sebab, sebagian besar mereka masih tinggal di kos atau di pesantren. Akhirnya, mereka terpaksa menjual barang-barang mereka karena tidak memiliki tempat untuk menyimpannya.

    Baca juga: Mahasiswa Soroti Dua Poin Dalam Omnibus Law

    Akan tetapi mau bagaimana lagi, mereka hanya bisa menyesalkan kebijakan BLU tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh 
    pedagang di kantin kampus II yang lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.

    “Mendadak boleh, tapi dikasih waktu enam bulan, atau jauh-jauh hari pas bulan desember itu diberi tahu tahun 2020 tidak boleh berjualan lagi, jadi ada persiapan.” Ujarnya.

    Reporter: Muhammad Irfan Habib
    Editor : Sakti Chiyarul Umam

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *