Connect with us

    Berita

    Aksi Tolak Omnibus Law Semarang Ada Dua Aliansi

    Published

    on

    Wati
    Foto: Lpmmissi.com/ Kholid Mawardi

    SEMARANG, LPMMISSI.COM – Dua aliansi massa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Rakyat Jawa Tengah (Jateng) Melawan (Rajam), gelar aksi tolak Omnibus Law di kantor Gubernur Jateng.

    Aksi yang diselenggarakan dalam dua waktu ini, diawali KSBSI pukul 10:00 WIB kemudian Rajam) pukul 12:30 WIB di depan gedung Gubernur, pada Rabu (11/3).

    Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) KBSBSI,  Dede Rohman memberikan keterangan alasan aliansinya melakukan aksi pada hari itu, karena perizinan yang diproses lebih awal daripada aksi buruh lainnya. 

    Baca juga: Mahasiswa Soroti Dua Poin Dalam Omnibus Law

    “Kebetulan kami duluan memberikan izin ke kepolisian.Setelah mendapatkan izin elemen lain ingin bergabung. Teman-teman kami ada yang ikut serta dalam pertemuan itu, akan tetapi kami mengikuti izin yang sudah ditetapkan,” terangnya.

    Selain itu, kebanyakan massa dari kalangan pekerja yang memiliki jadwal kerja di sore hari.

    “Dari temen-teman sendiri masuk kerja di sore hari, karena dari massa kami kebanyakan dari pekerja,” katanya.
    Massa KBSBI sendiri berjumlah 500 orang dari delapan kota di Jawa Tengah, diantaranya Temanggung, Kabupaten Semarang, Solo, Kebumen, Jepara, Kota Semarang, dan Tegal.

    Baca juga: Omnibus Law, Tindas Perempuan

    Lain halnya Korlap Rajam, Herdin Pardjoangan menanggapi dua aksi massa tolak Omnibus Law tidak menjadikan penghalang untuk Rajam tetap meluncurkan aksinya. 

    “Kami memandang itu bagian dari hak mereka untuk menyampaikan beberapa hal yang jadi aspirasi mereka, menurut kami tidak ada persoalan akan aksi tersebut,” terangnya.

    Walaupun tidak ada koordinasi antar aliansi, tujuan yang sama untuk Omnibus Law menjadi alasan utama Rajam melakukan aksi.

    Baca juga: DPRD Jateng Akan Penuhi Tuntutan Massa Aksi

    “Tuntutannya sebenarnya satu hal, yaitu tolak Omnibus Law. Artinya kami tidak tawar menawar adanya satu atau dua isu kesuluruhan dari Omnibus Law, karena keseluruhan pasal yang ada di Omnibus Law adalah satu kesatuan,” jelasnya.

    Massa yang mencapai 3000 orang ini, merupakan gabungan dari beberapa daerah Jawa Tengah diantaranya, Pati, Jepara, Grobogan, Cilacap, Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

    Reporter: Sekarwati
    Editor: M Kamal An Najib

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *