Buy now

26 C
Semarang
Senin, November 25, 2024
spot_img

Menanti Ruang Aman di UIN Walisongo

Berita 141221 1
Salah satu perwakilan gender vocal point sedang menyampaikan argumen pada acara Halaqoh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Walisongo Semarang (Senin, 13/12). Foto: Lpmmissi.com/FitrohNurkihsan

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Siang menuju sore, acara yang dijadwalkan pukul 13:30 WIB tidak kunjung dimulai juga. Moderator sedari tadi sudah berlalu lalang, menyalakan laptop dan Liquid Crystal Display (LCD) mencoba menampilkan pamflet acara bertuliskan “Halaqoh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Walisongo Semarang”.

Senin 13 Desember 2021, ruang rapat dengan deretan kursi yang disusun berbentuk O penuh dengan civitas akademisi. Bangku barisan depan yang dilengkapi dengan mikrofon dihadapannya, diduduki para pemantik dari perwakilan Gender Focal Point fakultas dan jajaran Dekan serta beberapa perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M). Sedangkan di lapisan kedua berjejer para aktivis kampus yang terdiri dari, Ketua SEMA Universitas dan Fakultas, UKM U AN-Niswa, Ketua Forum Silaturahim Annisa’  (FOSIA), Muda Bersuara, Ketua Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Perempuan (LPSAP), Pimpinan Redaksi SKM Amanat, LPM Missi, LPM Justisia, dan LPM Edukasi.

Terdengar dari panitia acara, kemoloran waktu disebabkan menunggu kesiapan keynote speaker. Jelang pukul 14:15 WIB moderator membuka acara dengan mempersilakan Ketua LP2M Akhmad Arif Junaidi memberikan sambutan untuk memulai kegiatan diskusi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Jaringan Dosen Pinters UIN Walisongo Deklarasikan Anti Kekerasan Seksual

Jauh sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5494 tahun 2019, tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

UIN Walisongo sebagai salah satu PTKI di bawah naungan Kemenag lantas menindaklanjuti, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 300 tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HAKTP), dijadikan momentum oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) untuk meminta para civitas akademik bertukar pikiran berdasarkan pengalamannya terkait kasus kekerasan seksual di kampus.

Baca juga: Kampus dituntut Bebas dari Kekerasan Seksual

Pemandu diskusi yang dimoderatori Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Nur Hasyim mempersilakan satu per satu pemantik untuk menyampaikan argumennya. Mulai dari Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Siti Mujibatun, dosen FEBI Moh Fauzi, dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Siti Rofiah, dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHUM) Tajuddin Arafat, dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Usfiyatul Marfuah, dosen Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Elina Lestariyanti, dosen Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) Lainatul Mudzkiyyah, dan dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Sayyidah Fadhilah.

Para dosen yang notabene merupakan perwakilan Gender Focal Point setiap fakultas, tak menapik dan mengakui bahwa di seluruh fakultas UIN Walisongo terdapat kasus kekerasan seksual. Hanya saja setiap fakultas tidak memiliki data yang akurat.

Dosen FSH, Siti Rofiah menyebut kasus kekerasan seksual layaknya gunung es. Salah satu sebabnya adalah sistem politik hukum yang belum memberikan jaminan secara komprehensif kepada korban. Menurutnya, jika hukum hanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencabulan dan perzinaan, ataupun Undang-Undang Perlindungan Anak hanya berlaku pada usia 18 tahun tidak cukup dijadikan landasan. Sehingga untuk tingkat mahasiswa memerlukan perlindungan lebih dari regulasi tersebut.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Kebanyakan dari Orang Terdekat

“Kampus belum mempunyai mekanisme dan pencegahan kekerasan seksual komprehensif, padahal itu bentuk pelecehan terhadap martabat kemanusiaan dan itu dilindungi secara konstitusi,” kata Rofiah.

Beberapa pemantik telah mengantongi beberapa pengaduan korban, baik dari kalangan mahasiswa maupun karyawan. Seperti yang dialami profesor FEBI Siti Mujibatun, yang bahkan pernah terlibat menjadi saksi dalam persidangan korban. Tidak hanya itu, secara statistik juga tercatat dalam data yang dipegang oleh dosen FITK Sayyidah Fadhilah.

Dosen FST Elina Lestariyanti tak mampu lagi membendung air matanya saat mendapat giliran menceritakan tentang pengalaman korban dalam forum diskusi. Menurutnya korban (mahasiswa) lebih memilih diam dan baru akan berani bercerita ketika sudah wisuda. Hal ini dikarenakan sebagian besar saksi yang menjadi tempat koran bercerita kebingungan harus berbuat apa, ketika isu kekerasan seksual masih menjadi sesuatu yang tabu di ranah pendidikan.

“Rasanya sedih sekali ketika teman kita menjadi korban dan kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Elina.

Baca juga: Laporan LRC-KJHAM Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Terlepas dari jaminan perlindungan, korban kekerasan seksual bahkan akan mengalami tekanan psikologis dalam kurun waktu yang lama. Dosen FPK Lainatul Mudzkiyyah menjelaskan, korban bisa saja terkena penyakit Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), sebuah penyakit mental yang menyebabkan traumatis seperti reka adegan ulang kejadian asusila yang membekas dalam diri korban.

“Sistem pelaporan korban perlu adanya pendampingan secara psikologis, karena korban belum tentu siap secara mental,” timpal Lainatul.

Rangkaian diskusi tersebut menghasilkan satu poin utama yakni kesepakatan civitas akademik untuk membuatkan layanan pengaduan korban kekerasan seksual. Diantaranya seperti membuka link pengaduan, membuat satgas pencegahan kekerasan seksual, membentuk komisi etika secara permanen, membuat pelaporan lisan dan tulisan, sosialisasi melalui forum dakwah, serta tindakan secara preventif dan penanganan yang cepat.

Diakhir acara halaqoh, para civitas akademik terlihat sumringah dengan dibentuknya layanan pengaduan korban kekerasan seksual di kampus. Ada sebuah harapan agar pelaku kekerasan seksual di kampus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: Sekarwati
Editor: Fitroh Nurikhsan

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333" instagram="https://www.instagram.com/lpm_missi/?hl=en"]

terkini