Foto: Sumber Tangkapan Layar Live Streaming Youtube UIN Walisongo |
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dituntut untuk bebas dari kekerasan seksual.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Siti Rofiah menilai kampus memiliki fitrah menjadi tauladan yang seharusnya dapat merubah pola pikir orang-orang di dalamnya.
Dirinya pun merasa gelisah ketika civitas akademik ragu dan tidak percaya bahwa di perguruan tinggi terdapat kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Kebanyakan dari Orang Terdekat
“Padahal pada tahun 2019 terungkap 1011 kasus dari survei 16 Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia,” ujarnya saat menjadi narasumber webminar yang diselenggarakan oleh PSGA UIN Walisongo tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Rofiah pun meminta kampus untuk segera memiliki sistem dan mekanisme yang komprehensif terhadap kasus ini.
“Jika masih terdapat tindakan tidak bermoral seperti kasus kekerasan seksual, berarti itu sudah menyalahi fitrah dan marwah perguruan tinggi,” ucapnya pada Rabu (12/8).
Baca juga: LRC-KJHAM: Kasus Pelecehan Seksual Sulit Terselesaikan
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Alimatul Qibtiyah menekankan kampus harus merubah paradigma nama baik kampus.
Ia tak setuju dengan pernyataan bahwa menyembunyikan kasus kekerasan seksual merupakan cara untuk menutupi aib agar tidak mencoreng nama baik kampus.
“Nama baik kampus justru ditentukan oleh keberhasilan dari para pimpinan dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual dengan baik,” katanya.
Baca juga: DEMA FDK Deklarasikan Anti Kekerasan Seksual
Ia pun berharap kampus gencar mensosialisasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkup civitas akademik.
“Supaya korban tidak takut lagi untuk melapor dan dapat menghentikan tindakan dari pelaku,” tandasnya.
Reporter: Fitroh Nurikhsan
Editor: Mela Fauziah