SEMARANG,LPMMISSI.COM – Jaringan Dosen Peduli Kemanusiaan dan Anti Kekerasan Seksual (Dosen Pinters) mendeklarasikan anti kekerasan seksual di lingkungan UIN Walisongo Semarang.
Pembacaan deklarasi anti kekerasan seksual dalam kegiatan “Halaqoh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” dipimpin oleh Dosen Fakultas Hukum dan Syariah (FSH), Siti Rofiah dan diikuti oleh 35 civitas akademik, di Ruang Sidang Lantai 4 Rektorat.
Baca juga: LRC-KJHAM: Kasus Pelecehan Seksual Sulit Terselesaikan
Adapun isi deklarasi anti-kekerasan seksual yang dibuat oleh Jaringan Dosen Pinters sebagai berikut:
“Deklarasi Jaringan Dosen Peduli Kemanusiaan dan Anti-Kekerasan Seksual”
“Kami, civitas akademik UIN Walisongo Semarang menolak segala bentuk kekerasan seksual di UIN Walisongo, di seluruh perguruan tinggi dan di mana pun berada. Lindungi korban, adili pelaku, dan wujudkan rasa aman di mana pun berada,”
Semarang, 13 Desember 2021.
Jaringan Dosen Peduli Kemanusiaan dan Anti Kekerasan Seksual (Dosen Pinters).
Baca juga: Kampus dituntut Bebas dari Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Akhmad Arif Junaidi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan “Halaqoh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” diinisiasi oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
Akhmad Arif menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta (PTKIN/S).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Kebanyakan dari Orang Terdekat
“Sejauh ini kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo hanya sekedar desas-desus belaka. Belum ada korban yang melapor baik ke PSGA maupun pimpinan kampus,” ujar Akhmad Arif.
Setelah kegiatan ini, Akhmad Arif memaparkan UIN Walisongo akan membentuk tim khusus dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual.
“Kami tak segan memproses dan menghukum pelaku kekerasan seksual di kampus sesuai prosedur. Walaupun pelaku dan korban suka sama suka,” pungkasnya.
Reporter: Fitroh Nurikhsan
Editor: Mela Pauziah