Press ESC to close

Aksi Solidaritas Jurnalis Serukan 5 Tuntutan: Pecat Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis

Aksi Solidaritas Jurnalis Serukan 5 Tuntutan: Pecat Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis (dok:Nurul)
Aksi Solidaritas Jurnalis Serukan 5 Tuntutan: Pecat Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis (dok:Nurul)

SEMARANG, LPMMISSI.COM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, dan Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi solidaritas jurnalis dan menuntut agar aparat menghormati kerja-kerja jurnalis, di depan Kantor Polda Jateng, pada Kamis (17/4).

Aksi solidaritas ini dilaksanakan pada Kamis (17/4) di depan Kantor Polda Jateng yang juga diikuti oleh Aliansi Pers Mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Sekretaris AJI Semarang, Iwan Arifianto, selaku orator aksi mewakili seluruh rekan jurnalis menggelorakan 5 tuntutan pada aksi solidaritas jurnalis kali ini.

“Lima tuntutan tersebut yaitu: Pertama, pemecatan aparat pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, menciptakan ruang aman untuk jurnalis. Ketiga, aparat harus patuh dengan Undang-Undang Pers. Keempat, Kapolri bertanggung jawab kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kelima, meminta perusahaan media melindungi jurnalis korban kekerasan,” terangnya.

Baca  juga: Seruan Keras Aksi Kamisan, Reputasi Jurnalis Terancam Demokrasi Semakin Terpendam

Sejak tahun 2006 hingga 2025 kekerasan yang terjadi telah mencapai 1.232 jurnalis. Ribuan kasus tersebut menjadi pemantik pentingnya aksi solidaritas ini.

Iwan juga menambahkan, kekerasan yang terjadi bukan hanya kekerasan fisik, namun juga berupa pelecehan seksual seperti yang dialami oleh salah seorang jurnalis perempuan.

Kejadian tersebut berlangsung sebanyak dua kali pada saat jurnalis perempuan tersebut tengah meliput kampanye Puan Maharani di Semarang.

Hal tersebut, serupa dengan apa yang disampaikan salah seorang anggota PFI Semarang, Aji. Menurutnya, alasan dilakukannya aksi karena adanya tindak kekerasan yang dialami oleh beberapa jurnalis ketika sedang bertugas.

“Harapan ke depannya pemerintah lebih aware terhadap jurnalis, karena tidak dipungkiri jurnalis memiliki UU Jurnalis yang menjadi perlindungan hukum, sehingga jurnalis tetap dapat menjadi Check and Balance untuk masyarakat dan juga pemerintah,” sambungnya di akhir wawancara.

Reporter: Salima Nurul W
Editor: Haqqi Idral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Katen on Instagram
[instagram-feed feed=1]