SEMARANG, LPMMISSI.COM– Surat pemberitahuan dengan Nomor: 5045/Un.10.0/R.1/DA.05.01/09/2024 terkait kebijakan TOEFL/IMKA yang beredar pada Senin, (30/09) membuat beberapa mahasiswa keberatan dengan adanya kebijakan untuk mengikuti kursus bahasa berbayar.
Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) angkatan 2022, Nabila Nurul Alia mengatakan pemberitahuan kebijakan yang melalui surat online dirasa kurang cukup, karena mahasiswa butuh informasi yang lebih jelas.
“Kursusnya seperti apa? Pembiayaan yang dikeluarkan untuk apa? Itu tidak jelas, informasi yang diedarkan dibiarkan liar, sehingga bisa saja muncul perbedaan persepsi, maka perlu adanya sosialisasi dan kejelasan mengenai kebijakan ini, ” katanya.
Nabila juga berharap untuk pihak yang berwenang lebih memperhatikan kembali mengenai kebutuhan dan kemampuan mahasiswanya.
“Lebih diperhatikan dan perlu melakukan riset kembali mengenai apa yang diinginkan mahasiswa, jangan membuat kebijakan hanya dari keputusan sepihak,” ucapnya.
Kelulusan ujian TOEFL/IMKA merupakan hal yang wajib bagi seluruh mahasiswa UIN Walisongo. Maka tidak heran, banyak mahasiswa yang merasakan keberatan mengenai kebijakan ini yang mewajibkan mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri bagi mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian TOEFL/IMKA.
Baca juga: Bayang-bayang Pengharapan
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Nur Rohmat mengaku keberatan dengan kebijakan ini, karena ujian TOEFL/IMKA tidaklah mudah.
“Surat diedarkan tiga bulan menjelang berakhirnya semester lima, terlalu mendadak dan memberatkan bagi saya mahasiswa semester lima, karena tes ini tidaklah mudah, ” ujarnya saat diwawancarai kru LPM Missi, Sabtu (5/10).
Imam juga mengatakan bahwa kursus ini merupakan kebijakan yang bagus. Namun, perlu dikaji ulang mengenai pembiayaan kursusnya.
“Untuk kursusnya itu bagus. Namun, bisa diopsikan kembali mengenai tempat kursus yang murah dan bagus, karena tidak semua mahasiswa mampu membayarnya, ” ucapnya.
Selain itu, sampai berita ini diterbitkan, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai wewenang terhadap beredarnya surat kebijakan TOEFL/IMKA belum bisa untuk diwawancarai.
Reporter: Rahma Wulansari
Editor: Nur Iffatul Ainiyah