Buy now

31 C
Semarang
Selasa, November 26, 2024
spot_img

Dana Muawanah dan UPZ Tindak Lanjut Keringanan UKT Semester Genap Bagi Mahasiswa UIN Walisongo

WhatsApp Image 2022 03 12 at 00.34.12
Foto: lpmmissi.com

SEMARANG, LPMMISSI.COM– Ketua Dema UIN Walisongo Shofiyul Amin mengatakan, pengajuan dana muawanah dan UPZ merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dengan pimpinan UIN Walisongo. terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

 

Amin mengatakan untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2022/2023, kampus akan memberikan keringanan sebelum ada release dari Kemenag, sebagai ganti keringanan disemester genap Tahun Ajaran 2021/2022.

 

“Proses pembayaran UKT di UIN Walisongo lebih dulu dibanding PTKIN lainnya. Sedangkan KMA muncul di akhir pembayaran kuliah. Maka dari itu, antisipasi agar semester ini bisa mendapat keringanan maka dengan mengalokasikan dana muawanah dan UPZ untuk keringanan,” katanya, Sabtu (19/3).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pencairan dana belum bisa dipastikan akan dilakukan secara serempak atau bertahap, hal ini dikarenakan proses pemberkasan yang sering kali bermasalah. Namun, ia mengupayakan agar pemberkasan serapi mungkin. Selain itu, Dema UIN Walisongo akan menyampaikan kepada pimpinan untuk proses pencairan.

 

Menteri Dalam Negeri DEMA UIN Walisongo Dannie Rovie Assan, menambahkan kouta penerima setiap fakultas mempunyai persentase berbeda.

 

“Karena jumlah mahasiswanya berbeda, jadi ada beberapa fakultas yang mendapatkan kuota sedikit dan ada juga yang besar. Tetapi, nantinya dari Fakultas yang memiliki kuota lebih banyak akan memberikan jatah kepada Fakultas yang koutanya kecil,” jelasnya.

 

Ia pun mengatakan alur pengumpulan berkas dimulai dari tingkat fakultas oleh masing-masing Dema Fakultas. Selanjutnya Dema fakultas akan menyeleksi sesuai syarat yang sudah ditetapkan. Kemudian diserahkan kepada Dema Universitas untuk diteruskan kepada Universitas.

 

Dannie menambahkan, waktu pencairan dana Muawanah dan UPZ akan diumumkan setelah berkas diserahkan kepada universitas.

 

Pada semester genap Tahun Ajaran 2021/2022, UIN Walisongo menganggarkan Rp 276.000.000 sebagai Dana Muawanah dan UPZ sebagai keringanan UKT. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 690 mahasiswa dengan besaran Rp 400.000 per mahasiswa. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 027/DEMA.UIN.WS/B/III/2022 tentang Bantuan Dana Muawanah dan UPZ.

 

Pengajuan dana muwanah dan UPZ bisa diajukan oleh mahasiswa Aktif UIN Walisongo Semarang. Adapun syarat pengajuan dana muawanah dan UPZ adalah mengisi data di google form yang telah disediakan oleh setiap Dema fakultas. Untuk mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo melalui tautan https://bit.ly/PengajuanbantuanDanaMuawanahFDK.

 

Melalui Google Form, mahasiswa mengisi beberapa persyaratan, seperti bukti pembayaran UKT, mungunggah surat keterangan tidak menerima beasiswa, menyertakan surat terdampak Covid-19, memfoto buku rekening, penghasilan orang tua, dan pengeluaran bulanan.

 

Reporter: Sukma Putri Rahayu
Editor: Muhammad Irfan Habibi

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini