SEMARANG, LPMMISSI.COM- Kewajiban tinggal di Ma’had Al-Jamiah UIN Walisongo menjadi momok tersendiri bagi calon mahasiswa baru (camaba), khususnya yang diterima melalui jalur UM-PTKIN.
Pasalnya, peraturan yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 347 itu mengharuskan camaba membayar Ma’had dengan biaya Rp 6.000.000 per tahun.
Sementara itu, 847 camaba yang tercantum dalam surat edaran tersebut diambil dari hasil ujian Bahasa Arab, Baca Tulis Al-Quran (BTQ) dan Keislaman dengan nilai yang kurang.
Penonalakan terhadap kewajiban tinggal di Ma’had bagi camaba terus berhembus. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya akun Instagram @camabauinws22 yang mengunggah instastory mengenai penolakan Surat Keputusan Rektor Nomor 347, Rabu (6/7).
Akun @camabauinws22 mengatakan, adanya akun tersebut tidak lain bertujuan untuk menyuarakan keresahan dan ketidaksetujuan camaba dengan ditetapkannya SK Rektor Nomor 347.
“Kita sempat berdiskusi dengan sesama camaba jalur UM-PTKIN yang merasakan keresahan dan ketidaksetujuan terkait program ini,” katanya saat dikonfirmasi Kru LPM MISSI.
Salah satu camaba Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Winda Dwi Fidianti, mengaku, merasa keberatan dengan kewajiban tinggal di Ma’had lantaran sudah mendapatkan kost dan membayar separuh.
“Kemudian biaya Ma’had yang mahal. Orang tua saya keberatan dengan biaya segitu. Belum lagi nanti untuk bayar UKT dan kehidupan sehari-hari saat kuliah,” ujarnya saat diwawancara oleh kru LPM MISSI, Kamis (7/7).
Tak hanya itu, ia juga merasa tidak adil karena yang wajib Ma’had hanya mahasiswi dari jalur UM-PTKIN saja.
Hal senada juga dikeluhkan camaba Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Maslihatun Niswah. Dirinya merasa keberatan karena sebelum pengumuman hasil UM-PTKIN tidak ada pemberitahuan jika peserta yang lolos UM-PTKIN dengan nilai bahasa Arab, keislaman, dan BTQ kurang akan wajib Ma’had.
“Andaikan saja surat keputusan rektor itu diumumkan sebelum pendaftaran UM-PTKIN, mungkin bagi siswa yang tidak minat Ma’had tidak mendaftar lewat jalur tersebut,” ujarnya.
Niswah juga mengatakan, surat edaran tersebut terkesan memaksa untuk mengikuti Ma’had, padahal ada mahasiswa yang tidak minat.
Mereka berharap agar birokasi UIN Walisongo dapat mendengarkan aspirasi dari mahasiswa baru khususnya jalur UM-PTKIN.
Tidak hanya itu, mereka juga berharap agar surat keputusan rektor tersebut segera dicabut, karena banyak yang merasa keberatan biaya dan belum jelas rinciannya.
“Tidak semua orang tua dari mahasiswa baru ini mampu untuk bayar Ma’had , karena nantinya harus bayar UKT juga. Mengapa yang wajib Ma’had itu hanya jalur UM-PTKIN saja, kalau begitu tidak adil,” ungkap Niswah dan Winda.
Reporter: M. Kholis Dwi Saputro
Editor: Muhammad Irfan Habibi