Press ESC to close

Ribuan Buruh di Semarang Menolak Omnibus Law

fotoooo
lpmmissi.com/ Doc.

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi protes menolak Omnibus Law yang dapat merugikan para buruh.

Presiden KSPI Jateng, Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, setidaknya ada enam hal yang mendasar yang disasar dalam Omnibus Law.

Lanjutnya, Iqbal menyebutkan adanya Omnibus Law bukan cara terbaik dalam meningkatkan investasi, malah akan menghancurkan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Laporan LRC-KJHAM Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

“Omnibus menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh,” ucapnya pada Senin (20/01/2020).

Iqbal berharap seluruh buruh di Indonesia untuk serentak menolak Omnibus Law dan meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng untuk membuat surat rekomendasi penolakan.

Baca juga: Bertema Kemanusiaan, KSK Wadas Pentaskan Naskah Penggusuran Warga Tambakrejo

“Wacana omnibus law adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Aksi protes menolak wacana Omnibus Law ini bertempat di Kantor Gubernur Jateng, juga dilakukan serentak oleh buruh dibeberapa daerah seluruh Indonesia.

Reporter : Khoirun Nisa
Editor : Fitroh Nurikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Katen on Instagram
[instagram-feed feed=1]