Buy now

26 C
Semarang
Selasa, November 26, 2024
spot_img

Terkait Adanya @uinwscantik.id, Nur Laila Hafidhoh: Itu Berdasarkan Standar Kecantikan Publik

Screenshot 703

 

SEMARANG, LPMMISSI.COM-Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh menyatakan bahwa mayoritas foto yang diunggah di akun-akun perguruan tinggi yang diiringi kata cantik, seperti @uinwscantik.id adalah foto perempuan yang dianggap memenuhi standar kecantikan publik.

 

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema “Membincang UINWS Cantik: Menakar Toxic Beauty Standard dan Glorifikasi Seksisme dalam Media Sosial Kampus” yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (SEMA FST) UIN Walisongo Semarang, pada Kamis (7/7).

 

Laila mengatakan bahwa konsep cantik tidak terlepas dari konsep gender. Perempuan yang cantik adalah perempuan yang dianggap cantik menurut publik atau menurut pasar bisnis. Menurutnya, cantik adalah hasil tatapan maskulin.

 

“Cantik itu hasil tatapan maskulin. Jika laki-laki melihat bahwa perempuan itu cantik, ya itulah cantik. Begitupun sebaliknya,” ujarnya.

 

Hal tersebut menimbulkan adanya Toxic Beauty Standards. Ketika perempuan tidak memenuhi definisi cantik menurut publik, maka ia dianggap tidak cantik. Sehingga, perempuan akan berusaha tampil cantik seperti keinginan publik meskipun yang dilakukan berbahaya.

 

Standar kecantikan publik merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender yang menjadikan perempuan sulit menjadi dirinya sendiri.

 

“Ini menjadi bagian pelanggengan ketidakadilan atau diskriminasi berbasis gender. Perempuan sulit menjadi diri sendiri karena mengikuti standar cantik yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa adanya akun-akun seperti @uinwscantik.id menjadikan kecantikan perempuan sebagai objek komoditi pasar bisnis. Selain itu juga berpotensi menimbulkan kasus pelecehan seksual, rentan dengan adanya cyber bullying dan cyber crime .

 

Menurut Laila, untuk menampilkan foto perempuan di akun-akun seperti itu, perlu adanya persetujuan dari pemilik foto. Di sisi lain, pemilik foto juga harus mengetahui resiko jika fotonya diunggah. Sebab, bahaya kejahatan berbasis elektronik sangat luar biasa.

 

Reporter: Indah Wulan Sari
Editor: Nur Laela Khoerunnisa

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini