Nia Lishayati saat menjelaskan materi di Seminar LPM Missi (sumber:lpmmissi.com)
SEMARANG, LPMMISI.COM- Nia Lishayati, anggota Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (KJHAM) menyampaikan terkait ruang aman perempuan yang semakin terbatas, akibat maraknya kasus kejahatan seksual (KS) di mana-mana.
Hal itu, Ia sampaikan dalam seminar nasional Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Missi yang diselenggarakan di IsDB Fakultas Ilmu Tarbiyyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang, Kamis (10/10).
Terhitung sudah lebih dari 150 kasus yang Ia tangani di Jawa Tengah sejak ia menjadi bagian dari Legal Resource Centre KJHAM, yang di mana korbannya banyak terjadi pada perempuan hingga anak kecil.
Baca juga : Tanpa Sosialisasi, Mahasiswa Keberatan, Kebijakan Wajib Kursus Bahasa Berbayar
“Perempuan sebagai korban KS, seringkali mendapat intimidasi dari masyarakat. Terkadang busana dijadikan alasan menyalahkan perempuan, karena tidak mampu menjaga martabat dirinya dengan mengundang nafsu pada lawan jenis. Pada kenyataannya, pelaku KS pun bisa menjadikan anak kecil sebagai sasarannya, ” jelasnya.
Nia juga menyampaikan jika perlindungan hak akan privasi korban kekerasan merupakan hal yang harus diperhatikan.
Hal yang seringkali terjadi adalah ketika terdapat kasus kekerasan seksual, identitas korban justru tersebar luas. Nia menyayangkan beberapa media justru terang-terangan menyebutkan nama korban menjadi headline dalam berita.
Baca juga : Sela Good : 15 Tahun menjadi Content Crator
“Korban dari KS, seharusnya tidak disebar luaskan, tetapi identitas korban malah masuk berita, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemasan bagi korban KS lainya, sehingga takut untuk melaporkan dan berakhir dipendam sendiri, ” ujarnya.
Nia berpesan jangan takut spake-up bagi korban KS dan ciptakanlan ruang aman bagi semua orang.
Reporter : Ayu Trianasari
Editor : Febita