SEMARANG, LPMMISSI.COM – Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) memberikan klarifikasi terkait pelarangan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) masuk ke ruang penghitungan suara Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2018 UIN walisongo, Rabu (19/12) lalu.
Ketua KPM M. Balya Kafabih mengatakan,terkait aturan pelarangan LPM saat proses penghitungan suara berdasarkan aturan Pemilwa dari Senat Mahasiswa Universitas (Sema U).
“Yang boleh itu pertama dari panitia pemilwa sendiri, kedua delegasi partai, dan ketiga mahasiswa umum,” katanya saat diwawancara kru LPMMISSI.COM.
Baca juga: KPM Melarang LPM Masuk ke Ruang Penghitungan Suara
Dia menambahkan, organisasi media tidak diperbolehkan masuk berdasarkan peraturan yang baru, dan ditanda tangani oleh rektor atas pengajuan Sema U.
“Pelarangan juga ditunjukkan pada organisasi atas nama tertentu termasuk pihak media,” pungkasnya.
Baca juga: KPM Waspadai Pemalsuan Suara Saat Pemilwa
Sementar itu, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilwa 2018, Muhammad Aminuddin mengatakan, kebijakan tersebut sudah adalah kebijakan teknis dari KPM.
“Terkait kebijakan lapangan diserahkan penuh ke KPM dan PPPM. Tim pengawas hanya mengawasi jalannya pemilwa,” ungkapnya.
Reporter: Fitroh Nur Ikhsan
Editor: Aini Irmadana
KPM Klarifikasi Larangan LPM Masuk Ruang Perhitugan Suara
[td_block_social_counter twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333" instagram="https://www.instagram.com/lpm_missi/?hl=en"]