Foto: Lpmmissi.com/ Otosia.com |
Setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa kota besar di Indonesia memperketat aturan lockdown, para perantau yang ingin mudik ke kampung halaman terpaksa harus dibatalkan.
Jakarta mulai melaksanakannya pada Jumat, 10 April. Kemudian disusul oleh kota- kota lain, PSBB ini dilakukan selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Kebijakan PSBB sendiri dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang telah menjangkit ribuan orang Indonesia. Beberapa hal yang dilarang saat PSBB adalah mengadakan kerumunan, sekolah, bekerja dan sebagainya.
Bulan ramadhan biasanya lekat dengan tradisi buka bersama, ngabuburit, dan lain-lain, sedangkan bulan ini dijalani dengan suasana yang berbeda. Segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan kini harus ditiadakan dulu, karena adanya pembatasan interaksi secara fisik atau physical distancing.
Baca juga: Lunturnya Sisi Kemanusiaan dalam Pendidikan
Physical distancing ini sangat menganggu aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah. Sebagian orang yang memiliki tabungan lebih, mungkin tidak begitu mempermasalahkan hal ini. Namun, bagi buruh harian lepas tentu kebijakan ini sangat berat.
Pekerja pabrik dan perusahaan terpaksa harus diliburkan karena tempat kerja mereka tidak beroperasi untuk sementara waktu. Tentunya hal ini membuat bingung para pekerja yang tidak mempunyai pemasukan harian. Tidak heran sebagian dari mereka memilih untuk pulang ke kampung halamannya.
Awalnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan mereka yang sudah tidak punya pekerjaan untuk pulang ke kampung halaman. Sementara itu, ia melarang mudik karena menurutnya mudik berarti akan kembali ke kota karena masih mempunyai pekerjaan tetap contohnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Tidak Ada Pohon, Tidak Ada Buku
Namun, seiring meningkatnya jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia akhirnya pemerintah memperketat kebijakan ini. Artinya masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk pulang ke kampung halaman karena dikhawatirkan membawa virus dari kota ke desa.
Peraturan seperti ini membuat pekerja bimbang dalam menentukan mudik atau tidak. Mereka yang tidak memiliki pemasukan terpaksa harus pulang kampung.Tetapi di sisi lain mereka harus mentaati aturan dari pemerintah.
Oleh: Aisyah Hind Febryanti