Connect with us

    Berita

    Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Jurnalisme Warga

    Published

    on

    POST%2B2
    Foto: lpmmissi.com/ Fitroh Nurikhsan


    SEMARANG, LPMMISSI.COM – Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto menjelaskan, ada empat hal yang perlu dipersiapkan seorang jurnalisme warga.

    Menurut Afwan, tujuannya agar jurnalisme warga tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2), serta pasal 310 dan 311 KUHP. 

    “Pertama, handpone yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh data baik berupa foto, video, atau audio. Selain itu, manfaatkan juga fitur lokasi yang ada di kamera gawai agar semakin meyakinkan bahwa saat mengambil gambar kita benar-benar berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

    Baca juga: Cegah Korupsi, KPK dirikan platform jaga.id


    Kedua, setelah mendapatkan data tulislah caption yang meliputi unsur 5W+1H. Ketiga, unggah ke platform jurnalisme warga seperti Kompasiana, Indosiana, dan jaga.id. 

    “Namun sebelum melaporkan, pastikan terlebih dahulu tulisan dapat dengan mudah dipahami pembaca dengan cara membaca kembali tulisan sendiri,” jelasnya.

    Baca juga: Inovasi Media Gatra dalam Menghadapi Era Digital


    “Hal yang terakhir yakni memerhatikan keamanan pribadi, dengan mempertimbangkan dampak potensi yang akan terjadi terhadap apa yang kita posting,” imbuhnya.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara Roadshow One-Day Coaching Jurnalisme Warga (Monithon) untuk Transparansi Sektor Pendidikan, dan Kesehatan di Gedung Dekanat Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Minggu (21/7).

    Reporter: Sekarsari
    Editor: Aditia Ardian

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *