Buy now

27 C
Semarang
Selasa, November 26, 2024
spot_img

Dialog Dengan Stafsus Milenial, Dema PTKIN Soroti Dua Permasalahan UU Cipta Kerja

20201109 190512 0000
Foto: Sumber dokumen lpmmissi.com

SEMARANG, LPMMISSI. COM – Sembilan perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema)  Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)  menerima undangan dialog dengan Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma’ruf. 

Salah satu perwakilan yang turut di undang ke istana ialah Dema UIN Walisongo,  Rubait Burhan Hudaya.  Ia mengatakan ada dua masalah yang  di soroti dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta. Pada jumat (6/11). 

Dalam dialog yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, Rubait menyampaikan masalah pertama yang dituntut Dema PTKIN adalah terkait administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf kedua tentang penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 

Hal itu dikarenakan tidak adanya  kesesuian dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat (6) dimana hak otonomi daerah dicabut sehingga terjadi sentralisasi perizinan di pusat.

Baca juga: Dome Pinus, Angkringan dengan Konsep Kemping di Hutan

“Pemerintah daerah tidak memiliki hak atau wewenang untuk menentukan kebijakan mengatur daerahnya sendiri. Pemerintah daerah sebagai eksekutor sementara perizinan berada di pusat,” jelasnya saat dihubungi kru lpmmissi.com Selasa (9/11).

Menurutnya,  tentu ini jauh dari cita-cita reformasi atau kepentingan bersama dikarenakan otonomi daerah tidak diamanatkan pada daerahnya masing-masing.

Ia melanjutkan permasalahan kedua yang disampaikan dalam dialog tersebut yakni mengenai penyederhanaan perizinan tanah. 

Rubait menerangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Mahasiswa Dituntut Pandai Manfaatkan Momentum

Hal itulah menurutnya, bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat mengontrol hak dan wewenangnya untuk mempertahankan lingkungannya sendiri.

“Di sini bisa terjadi tindakan semena-mena dari pemerintahan untuk melakukan penggusuran atau pun pemanfaatan lahan dengan semena mena. Tidak ada yang melindungi hak-hak sipil untuk mempertahankan lingkungan hidupnya,” katanya. 

Point-point aspirasi yang telah dikaji dan dianalisis oleh teman-teman Dema PTKIN,  Kata Rubait telah diterima oleh Aminuddin.  

Baca juga: Demisioner BEM UNDIP Bagikan Tiga Cara Menjadi Pemimpin Idea

“Catatan-catatan yang kita sampaikan akan di pelajari lebih lanjut dan akan disampaikan sesegera mungkin kepada bapak presiden,” ucapnya. 

Sebelumnya Dema PTKIN telah mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda. 

Reporter: Muhammad Irfan Habibi

Editor:  Fitroh Nurikhsan

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333" instagram="https://www.instagram.com/lpm_missi/?hl=en"]

terkini