Fasilitas yang memadai merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah instansi pendidikan. Sarana dan prasarana yang lengkap akan menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik bagi mahasiswa. Sarana yang berupa gedung, perpustakaan, dan laboratorium merupakan satuan unit yang wajib dimiliki lembaga pendidikan, sedangkan prasarana sebagai alat penunjangnya harus terpenuhi serta layak digunakan.
Semakin meningkatnya angka kesadaran masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi di Indonesia ini tidak disertai dengan peningkatan mutu infrastruktur pendidikan yang baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga ke Perguruan Tinggi (PT). Masih banyak ditemui instansi pendidikan yang mengesampingkan kelengkapan dan kelayakan fasilitasnya. Penerimaan mahasiswa barupun tak luput dari sorotan karena setiap tahun kuota terus ditingkatkan, sedangkan gedung instansi masih tetap tidak bertambah, sehingga masalah kekurangan ruang kelas yang seharusnya tidak terjadi, menjadi masalah serius dewasa ini.
Bersumber dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, menyatakan, bahwa anggaran pendidikan di Indonesia cukup besar yaitu 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hal itu tidak kunjung mengatasi minimnya infrastruktur pendidikan yang ada. Karena, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 65 persen ke daerah dan menyerahkan urusan pembangunan infrastruktur pendidikan kepada daerah masing-masing. Melihat kondisi ini, seolah pemerintah pusat lepas tangan akan tanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur yang seharusnya mendapat sorotan langsung dan tranparansi pengelolaan dana yang dilakukan di daerah.
Perguruan tinggi termasuk ke dalam jasa murni (pure service). Dimana sebuah jasa membutuhkan pengguna jasa (mahasiswa) yang menilai apakah jasa yang diberikan layak atau tidak. Sehingga, lembaga harus didukung sarana seperti ruang kelas yang memadai, meja, kursi, bahkan fasilitas seperti air bersih, aliran listrik, alat komunikasi, dan lain sebagainya. Demi terselenggaranya kenyamanan dalam proses pembelajaran.
Ironis memang, saat melihat kenyataan bahwa fasilitas menjadi penghambat prestasi akademik perguruan tinggi. Misalnya saja permasalahan seperti laboratorium dan perpustakaan yang kurang memadai. Perpustakaan merupakan salah satu sarana kampus yang vital untuk mendukung riset. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab birokrasi kampus sebagai penyelenggara pendidikan.
Saat ini bermunculan instansi pendidikan yang mengusung slogan “berbasis riset”. Namun, namun pada kenyataannya, lembaga-lembaga itu belum siap melengkapi berbagai kekurangan sarana prasarana yang minim. Alhasil tujuan untuk mewujudkan kampus riset akan terhambat. Saat kesadaran belum terbangun oleh pihak birokrasi, maka mahasiswa yang menjadi korban dan tak jarang mereka turun aksi menyuarakan ketidakpuasan sebagai akibat atas pelayanan yang diberikan pihak kampus kurang baik.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no.234 tahun 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pada Pasal 4 yang berisi persyaratan pendirian atau perubahan perguruan tinggi meliputi, Rencana Induk Pengembangan (RIP), kurikulum, tenaga kependidikan, calon mahasiswa, statuta, kode etik civitas akademika, sumber pembiayaan, sarana dan prasarana. Mengenai sarana dan prasarana memang harus terpenuhi demi terselenggaranya kegiatan akademik yang kondusif.
James J.Jones, Pakar administrasi pendidikan menegaskan, bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di suatu lembaga harus diawali dengan menganalisis jenis pengalaman yang akan diberikan lembaga itu sendiri. Jika fakultas itu mempelajari Ilmu Komunikasi maka sarana seperti alat Broadcast harus sudah terpenuhi. Begitu pula jika mempelajari Ilmu Kedokteran maka laboratorium dituntut memiliki alat praktek yang lengkap. Hal itu merupakan contoh penerapan fasilitas yang sesuai dengan pengalaman yang akan diberikan.
Instansi pendidikan yang teratur dan memiliki tujuan untuk memiliki sistem administrasi pendidikan yang baik (good educational administration) adalah tugas yang harus dipenuhi pihak birokrasi kampus. Sebuah instansi atau lembaga harus memiliki manajemen yang baik, karena manajemen sarana prasarana pendidikan merupakan proses pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efisien dengan memperbaiki fasilitas. Tidak harus fasilitas yang mewah, cukup menggtunakan yang sesuai standar saja untuk menunjang kegiatan perkuliahan, akan dapat memberikan kemajuan bagi kampus serta tercapainya mewujudkan cita-cita yang ingin direalisasikan.
Editor: M. Miftahul Kamal A