Buy now

27 C
Semarang
Senin, November 25, 2024
spot_img

Polemik Plagiasi yang Kian Mengakar

WhatsApp Image 2023 09 05 at 17.36.35

illustrasi:pixabay.com

Aktivitas penelitian dalam perkuliahan, merupakan keharusan yang wajar bagi setiap mahasiswa atau pun dosen di Perguruan tinggi, karena sesuai dan merujuk pada poin ke 2 Tridharma perguruan tinggi yang berupa “penelitian dan pengembangan”, yang mana sangat memungkinkan untuk melakukan aktifitas tulis menulis.

Saat melakukan penelitian atau ingin membuat tulisan ilmiah, pasti kita memerlukan referensi untuk menjadikanya sebagai sebuah landasan teori, mengembangkan ide, atau hanya sekedar untuk memperkuat argumen kita, dengan catatan kita harus memparafrase dan mencantumkan sumber ke dalam tulisan tersebut, bisa dalam bentuk footnote atau pun innot, agar tulisan kita terhindar dari dugaan plagiasi.

Plagiasi Beserta Kasusnya

Tindakan plagiasi merupakan bentuk nyata dari cacatnya pendidikan di Indonesia, salah satu bentuk cacatnya pendidikan ialah maraknya kasus plagiasi yang dilakukan oleh civitas akademik, mengutip dari kumparannews.com seperti contoh kasus plagiasi yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Anggito Abimanyu, Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Parahyangan (UNPAR) Profesor Anak Agung Banyu Perwira, Alumnus Program Doktoral Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Mochammad Zuliansyah, Rektor Universitas Kristen Maranatha Bandung, Felix Kasim.

Data diatas menunjukan bahwa plagiasi tak hanya dilakukan oleh mahasiswa saja, bahkan dosen hingga rektor pun melakukan plagiasi. Plagiasi atau plagiarisme merupakan tindakan men-copy, menjiplak, atau mengambil sebuah karangan, ide dan pendapat dari orang lain, lalu menjadikanya seolah-olah ide atau karangan tersebut berasal dari darinya.

Plagiarisme merupakan tindakan yang dinilai tidak etis dalam dunia akademik, karena tidak adanya sopan santun dan kejujuran dalam menulis, serta melanggar hak cipta yang mana menjadi salah satu hak kekayaan intelektual yang secara otomatis mendapat perlindungan dari negara.

Dalam Undang‐undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 menjelaskan tentang sanksi untuk orang yang terdakwa melakukan plagiasi yang mana, telah tertulis.

“Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya”.

“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Perlu kita ketahui plagiasi merupakan tindakan yang sangat merugikan, dan mampu mengurangi kepercayaan terhadap dirinya sendiri atau orang lain, plagiasi bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya mahasiswa, sekelas dosen atau pemimpin perguruan tinggi, bisa saja melakukan plagiasi.

Bukan tidak mungkin untuk melakukan hal tersebut, karena kelalaian atau kurangnya memparafrase perkata bisa menjerat siapa saja yang tidak waspada dan mampu menjadikan seseorang terindikasi plagiasi, sangat miris jika seseorang yang dianggap panutan atau agent of change dalam inovasi Pendidikan dan kemajuan bangsa, melakukan sebuah tindakan kebusukan berpikir dalam dunia akademik.

Dampak Plagiasi

Tindakan plagiasi bagi dunia akademik khususnya diperguruan tinggi mampu menciptakan situasi buruk bagi perguruan tinggi itu sendiri, dampak buruk yang dihasilkan akibat plagiasi mampu menciptakan demoralisasi yang mana nilai-nilai atau standar nilai moral dalam suatu perguruan tinggi itu menurun.

Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, turunnya citra baik dari suatu perguruan tinggi yang menyebabkan stigma buruk bagi suatu perguruan tinggi, dan standar kopetensi yang dimiliki oleh perguruan tinggi menjadi menurun yang menyebabkan pendidikan di perguruan tinggi mengalami kemunduran, akibat yang dihasilkan dari plagiasi memang sangat merugikan bagi perguruan tinggi itu sendiri.

Lalu seseorang yang melakukan Tindakan plagiasi, akan mendapatkan dampak negatif berupa mendapatkan reputasi buruk yang mengakibatkan di mana pun dirinya berada, hanya akan mendapatkan pandangan buruk, hilangnya mental atau kepercayaannya terhadap dirinya sendiri dan menggantungkan segala sesuatu pada orang lain, menghambat kreativitas, dan yang paling buruk akan berhadapan dengan Uundang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70.

Jatidiri Perguruan Tinggi

“Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” sebagaimana yang telah tertuang di Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 20.

Maka dari itu sangat lucu jika suatu perguruan tinggi yang seharusnya memberikan pelayanan, dan mengembangkan inovasi pada dunia pendidikan di Indonesia malah tersandung kasus plagiasi, serta masih berjuang untuk menegakkan etika dan karakter.

Penulis: M. Syukron Abdul Fatah
Editor: Mukhlis

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333" instagram="https://www.instagram.com/lpm_missi/?hl=en"]

terkini