SEMARANG, LPMMISSI.COM – Ma’had Al Jami’ah Walisongo mewajibkan semua santri mengurus pemindahan hak suara dengan mendaftar A5, untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan arahan dari petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngaliyan yang berkunjung ke Ma’had, menghimbau untuk memasang pamflet terkait pemindahan hak suara.
Musyrifah Ma’had Al Jami’ah Walisongo Syifa Hilyatunnisa’ menerangkan, Upaya tersebut dilakukan agar anak rantau tidak perlu pulang kampung untuk menyalurkan hak pilihnya.
Baca Juga : Media Menjadi Alat Penguasa Negara
“Semua santri diharap untuk mengikuti pembuatan kartu A5 karena Ma’had tidak libur dan otomatis kalau kami tidak mewajibkan, kemungkinan mereka memilih pulang,” ungkapnya, Senin (15/04).
“Santri diwajibkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus formulir A5,” tambahnya.
Dari 450 santri Ma’had yang memiliki hak suara, ada 320 santri telah terdaftar sebagai calon pemilih di Semarang, sisanya tidak bisa diproses karena beberapa alasan.
“Kemungkinan pertama, santri itu sedang diluar ma’had karena KKN atau sedang sakit, sehingga tidak bisa mengurus file yang seharusnya disetorkan ke koordinator masing-masing rayon di ma’had. Kedua, namanya belum terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) aslinya. Ketiga, santri itu sudah terdaftar di TPS aslinya tapi dia lupa tidak menyetorkan file di sekertaris rayon,” lanjutnya.
Baca Juga : Baliho Protes Pemilihan Rektor Terpampang di Kampus III
Melihat jumlah santri yang hak suaranya dipindahkan sangat banyak, sempat diusulkan untuk penyediaan TPS di Ma’had.
Akan tetapi petugas KPU tidak menyanggupi karena masih ada alternatif yaitu dengan bergabung ke beberapa TPS terdekat, Seperti kelurahan Tambakaji, kelurahan Ngaliyan, dan kelurahan Purwoyoso.
Kebanyakan santri mendapat TPS di Tambakaji dan Ngaliyan, sedangkan di Purwoyoso hanya sekitar 40 santri saja.
Reporter : Avita/Sari
Editor : Naela Mala Hima Ulya