Buy now

24.5 C
Semarang
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img

Hasil Audiensi dengan WR III: Tidak Ada UKM F dan Pembentukan Skema Koordinasi UKM Serumpun

Hasil Audiensi dengan WR III: Tidak Ada UKM F dan Pembentukan Skema Koordinasi UKM Serumpun
audiensi UKM kampus dengan WR III di gedung rektrorat (foto: lpmmissi/rahma)

SEMARANG, LPMMISSI.COM- Imbas adanya regulasi baru mengenai Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan kecemasan yang menimpa sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UIN Walisongo, Wakil Rektor (WR) III bersama jajaran birokrasi kampus mengadakan audiensi dengan seluruh UKM kampus, pada Selasa (18/02) di Ruang Rapat Lt.4 Gedung Rektorat.

Audiensi terbagi dalam jadwal yang sesuai dengan UKM rumpunnya. Adanya audiensi ini sebagai upaya menyamakan persepsi semua UKM kampus.

Sebelumnya, muncul narasi bahwa UKM F akan dimerger dengan UKM Universitas ataupun isu pemangkasan dana UKM. Kekhawatiran tersebut sempat direspon oleh pihak Dema dan Sema yang akhirnya mengadakan konsolidasi akbar yang melibatkan semua UKM kampus pada Ahad (16/02).

Menanggapi soal SK Rektor nomor 2212 Tahun 2024 dan SK Dinpendid Nomor 3814 tentang Organisasi Mahasiswa, Wakil Rektor III Hasan Asy’ari Ulama’i mengatakan bila regulasi baru tersebut disusun oleh seluruh PTKIN dan telah disetujui sebagai standar bersama.

Masih mengenai kedua SK di atas, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Margono juga menegaskan bahwa tidak ada sebutan negatif dari birokrasi, baik itu: dilebur, dibekukan, dan sebagainya, namun lebih pada upaya birokrasi dalam mendisiplinkan administrasi (terpusat di universitas).

“Bila dipaksakan beraktivitas di fakultas, legal standingnya tidak ada, karena tidak ada SK UKM Fakultas lagi,” ujarnya.

Semua UKM di Di Bawah Naungan Universitas

Dalam regulasi yang tertera dalam SK Dinpendid Nomor 3814, UKM berfokus pada pengembangan bakat minat mahasiswa di tingkat universitas. Tentu dalam hal ini tidak ada lagi UKM F, melainkan semua UKM akan disamaratakan di tingkat universitas bersama dengan UKM U sebelumnya.

Hasan menjelaskan bahwa untuk status kepengurusan dan aktivitas UKM F masih seperti semula, termasuk soal anggaran UKM. Keperluan SPJ, kata Hasan kini tersentralisasi melalui satu pintu di universitas dan tidak lagi berada di fakultas seperti sebelum-sebelumnya.

“Anggaran yang sudah diplot di fakultas akan diminta universitas,” ucapnya.

Terkait anggaran, ke depannya semua Ormawa bisa mempersiapkan diri untuk melakukan akreditasi. Hasan menyebut tujuan diadakan akreditasi untuk menakar kelayakan Ormawa dalam mendapatkan anggaran, sehingga anggaran bisa terserap secara optimal.

Menurutnya, Ormawa-termasuk UKM di antaranya-yang memiliki kinerja kurang baik maupun sebaliknya akan mendapat penyesuaian anggaran, sehingga anggaran akan dibagi secara adil.

“Porsi anggaran UKM sesuai dengan kinerja dan prestasinya, jadi berasaskan keadilan,” ucapnya.

Selain disamaratakan, semua UKM kampus juga disesuaikan dengan UKM lainnya yang serumpun untuk dijamakkan menjadi satu sesuai dengan fokus minat bakatnya.

Skema Koordinasi UKM

WR III bersama jajaran birokrasi kampus yang hadir menawarkan skema koordinasi di tiap-tiap UKM yang serumpun. Skema koordinasi ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Divisi.

Susunan skema koordinasi ini dipilih berdasarkan kesepakatan semua UKM (dalam satu rumpun) yang nantinya menjadi penjembatan antara UKM U dengan universitas. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara akan membawahi Divisi. Divisi sendiri berisikan masing-masing UKM dengan struktur kepengurusannya sendiri.

Adanya skema koordinasi ini diharapkan agar UKM mempunyai payung hukum yang sama yakni universitas, namun tetap pada aktivitas UKM-nya sendiri-sendiri.

Pengelola Badan Kemahasiswaan dan Akademik Nur Rohman berpesan untuk tidak ada kegiatan yang sama antar UKM, agar nantinya dana kegiatan bisa dicairkan.

“Jangan saling egois, ini untuk kemajuan bersama, ” ujarnya.

Selanjutnya, masing-masing UKM serumpun akan menentukan sendiri perwakilan yang menjadi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang nantinya diserahkan kepada universitas untuk dijadikan SK.

Redaksi

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini