LPMMISSI.COM, SEMARANG –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (KPID Jateng) mengajak masyarakat untuk bersama mengawal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang direncanakan pemerintah
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengakui, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh KPI dalam dunia penyiaran di Indonesia.
“ Periode ini dahsyat sekali tantangannya, di antaranya yang paling krusial soal digitalisasi, konvergensi media dan regulator penyiaran,” kata Yuliandre pada Seminar Penyiaran bertema Mengawal Revisi UU Penyiaran dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional ke-84 di gedung Grahadika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jateng, Jumat (19/5).
Yuliandre juga menilai revisi UU Penyiaran memang diperlukan, melihat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah berusia 15 tahun sementara situasi dan kondisi penyiaran di Indonesia hampir selalu mengalami perubahan.
“ Fenomena penyiaran saat ini, sudah tersedia teknologi canggih, tetapi kontennya tidak jelas. Itu artinya perlu sinergi dengan cara membangun masterplan penyiaran, kalau tidak ya percuma,” imbuhnya.
Senada dengan pendapat Yuliandre, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) berharap rencana revisi UU Penyiaran memiliki semangat menuju kepada perbaikan. Implementasinya salah satunya dengan membuat rencana strategis penyiaran dalam bentuk blue print untuk 25 tahun ke depan
“ Blue print itu untuk menjawab pertanyaan, mau apa sih nantinya digitalisasi ini? Perlu Badan Migrasi Digital untuk membuat blue printtersebut yang memihak kepada semua elemen, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun stakeholder penyiaran itu sendiri,” jelasnya. (M. Febri Ubaidillah)