SEMARANG, LPMMISSI.COM – Penyerapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar tigapuluh ribu rupiah ke Poliklinik untuk penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa UIN Walisongo Semarang menimbulkan masalah baru.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) itu menyoroti persoalan skema pembiayaan pengadaan JKN.
“Kami menyoroti masalah skema pembiayaan BPJS. Dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih, karena pembiayaannya menggunakan dana UKT yang disalurkan ke Poliklinik,” kata Mandataris Dema-U, Fahmi Syarifudin di gedung Rektorat lt III UIN Walisongo, Kamis (04/01) kemarin.
Fahmi menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan kampus dianggap memberatkan mahasiswa karena disinyalir akan menambah beban baru karena adanya double cost.
“Jika BPJS diterapkan di UIN Walisongo, kami khawatir mahasiswa mendapat beban baru,” tambahnya.
JKN diberlakukan setelah Biro AUPK UIN Walisongo Semarang mengeluarkan pengumuman dengan nomor B4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 yang berisi tindak lanjut Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 389 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa.
Penerapan aturan ini sendiri merupakan upaya BPJS untuk menambah kepesertaan JKN-KIS dari kalangan kampus melalui sosialisasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi sekaligus menindaklanjuti kerja sama antara Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama BPJS Kesehatan yang ditargetkan tuntas pada 2019.