Buy now

28 C
Semarang
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ingin Menggunakan Fasilitas Kampus? Begini Caranya

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Baru-baru ini terjadi perdebatan antara beberapa pihak menyoal penggunaan fasilitas kampus oleh salah satu organisasi ekstra. Dema menyebut bahwa setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas kampus dan melibatkan mahasiswa harus memperoleh izin dari Dema berdasar Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Ormawa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Namun, peraturan yang dijadikan acuan Dema tidak tercantum dalam SK Rektor No. 09 tahun 2017 yang menjadi pedoman Kasubbag Rumah Tangga FDK Muhammadun. Dia menyatakan bahwa fasilitas gedung di UIN Walisongo bisa dimanfaatkan oleh siapapun baik oleh organisasi intra maupun ekstra asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan hanya terjadi dalam hal status dan proses pengajuannya saja. Dalam contoh kasus yang terjadi kemarin adalah penggunaan Aula Laboratorium Dakwah yang merupakan salah satu fasilitas kampus di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo.

                 
Labda merupakan salah satu gedung yang berada di bawah naungan Badan Layanan Usaha (BLU) Kampus UIN Walisongo Semarang. Menurut Muhammadun, ada beberapa syarat atau prosedur yang harus dipenuhi untuk meminjam Labda. Prosedur peminjaman dibedakan menjadi dua golongan.

Pertama adalah golongan Mahasiswa dan organisasi intra, untuk golongan ini status mereka adalah meminjam dan proses peminjaman dilakukan dengan mengajukan langsung ke Kasubbag Rumah Tangga dengan mencatat di papan kegiatan dan meminta surat disposisi untuk diserahkan ke pengurus fasilitas yang akan digunakan.

Kedua adalah organisasi ekstra maupun siapa saja yang bukan merupakan orang-orang kampus, golongan ini statusnya adalah menyewa dan dikenai biaya sesuai tarif yang telah ditentukan. Untuk golongan ini, penyewa harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke BLU sebelum meminta surat disposisi ke Kasubbag. 

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh organisasi ekstra maupun pihak lain untuk bisa memanfaatkan fasilitas kampus. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Sumber: Kasubbag AUP/FDK
 
Reporter  : M. Dafi Yusuf
Editor       : Muh. Khabib Zamzami
Ilustrasi    : M. Dafi Yusuf

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini