Foto: lpmmissi.com/ Repro |
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Legal Resource Center – Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC – KJHAM) melaporkan kasus kejadian kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada laporan tersebut, 79 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2019. Menurut data dari LRC-KJHAM, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus yang terjadi di dua tahun sebelumnya. Yaitu 49 kasus pada 2018 dan 44 kasus pada tahun 2017.
Laporan tersebut disampaikan dalam acara “Launching Laporan Tahunan Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Tengah Tahun 2019” di Hotel GrandDhika, pada Senin, (09/01).
Baca juga: Sedekah Bumi dan Laut, Tradisi Rutinan Masyarakat Tambak Lorok
Kepala Operasional LRC-KJHAM Witi Muntari menjelaskan kini korban kekerasan sudah mulai berani buka suara. Mereka percaya terhadap pelayanan yang disediakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut tercatat dalam laporan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perbudakan seksual menjadi kasus yang paling sering terjadi.
“Ironisnya, kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan justru merupakan orang-orang terdekat korban, yang seharusnya bisa menjaga,” kata Witi.
Baca juga: Taj Yasin: Jangan Menjadi Budak di Negara Sendiri
Untuk itu, LRC-KJHAM merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk memperkuat pendidikan publik sebagai upaya preventif. Juga kepada DPRD Provinsi Jateng agar mendorong adanya payung hukum untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Serta kepada DPR RI agar segera menyusun peraturan perundang-undangan yang melindungi korban kekerasan seksual.
Reporter: Sakti Chiyarul U.
Editor: Isbalna