SEMARANG, LPMMISSI.COM- Aliansi mahasiswa UIN Walisongo Semarang (AMW) menyerukan pernyataan sikap melalui aksi refleksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja di depan gerbang kampus tiga, Kamis (9/3).
Bukan tanpa alasan, seruan tersebut dilakukan dalam rangka menolak Perpu Cipta Kerja sekaligus bentuk simpati terhadap tiga petani desa Pakel yang tertangkap.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Walisongo (Dema-U), Faris Balya, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyatakaan bahwa UU Cipta Kerja sebagai undang-undang yang cacat dimana harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Namun bukan memperbaiki, pemerintahan serta DPR dengan semena-mena mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja sendiri dinilai dapat mengancam berbagai sektor, salah satunya kebebasan sipil. Seperti yang dialami oleh tiga petani Pakel yang ditangkap aparat kepolisian ketika mengambi hak tanahnya yang dirampas pemerintah.
“Hal ini membuat kita harus bersimpati terhadap tiga petani Pakel tersebut. Kita menuntut agar pihak kepolisian dan pihak yang berwenang untuk membebaskan mereka,” katanya.
Ia membeberkan akan ada tindakan lanjut dari aksi ini. Meskipun belum pasti kapan tindak lanjutnya, AMW menyatakan siap bergabung bersama teman-teman, buruh maupun petani di Kota Semarang untuk menolak Perpu Cipta Kerja.
Selain pernyataan sikap, Dema-U juga selalu menyuarakan berbagai hal tentang kajian-kajian isu sosial dan politik.
“Pengawalan kita jelas. Selain ikut aksi turun jalan, kita juga menyuarakanya melalui corong-corong media yang kami miliki,” imbuh Faris.
Reporter: Marifah Nugraha
Editor: Nur Laela