LPMMISSI.COM – Dapat mengenyam pendidikan sampai keperguruan tinggi merupakan impian bagi semua pelajar, tak terkecuali bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Setiap manusia memiliki impian untuk menjalani kehidupan layak, serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencapai cita-citanya termasuk dalam dunia pendidikan.
Seorang penyandang disabilitas, tentu juga memiliki harapan untuk dapat menjalani kehidupan yang layak seperti manusia pada umumnya. Menempuh pendidikan sampai keperguruan tinggi misalnya, banyak dari mahasiswa penyandang disabilitas yang mampu membuktikan bahwa mereka dapat bersaing dan menunjukkan prestasinya, seringkali kita dapati mahasiswa difabel berprestasi yang mengharumkan naman kampus dan bahkan sampai ke tingkat Internasional.
Ketentuan tentang hak-hak yang mumpun bagi disabilitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Disabilitas. Namun apakah perguruan tinggi sudah siap menerapkannya?
Bahwa perguruan tinggi wajib menerima mahasiswa penyandang disabilitas dan menyediakan layanan yang dibutukan untuk menunjang perkuliahan dan mobilitas di lingkungan perguruan tinggi.
Sejauh ini UIN Walisongo sendiri belum memberikan regulasi yang jelas tentang pelayanan serta fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Terakhir kali kampus mengeluarkan peraturan terkait Penerimaan Calon Mahasiswa Differently Able (Difabel) pada tahun 2015 saat masih menjadi IAIN, peraturan tersebut secara keseluruhan hanya mengatur tentang kuota khusus bagi penyandang disabilitas dan penyediaan fasilitas. Main belum ada penjelasan tentang pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, setidaknya ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh kampus untuk penyandang disabilitas yaitu:
Pertama, Kampus wajib menerima mahasiswa penyandang disabilitas. Setiap tahun UIN Walisongo setidaknya menerim satu mahasiswa penyandang disabilitas sejak tahun 2019 sampai saat ini, FDK sendiri memiliki dua mahasiswa penyandang disabilitas: M. Amin Hambali jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) angkatan 2019 dan Lailatul Magfiroh jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) angkatan 2020.
Kedua, kampus wajib menyediakan layanan yang dapat menunjang perkuliahan penyandang disabilitas. Hal ini merupakan program yang sangat penting dan dibutuhkan oleh penyandang disabilitas selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Layanan yang dimaksud disini tentu bukan hanya berupa pelayanan saat penerimaan mahasiswa baru saja, namun selama menjalani proses perkuliahan di lingkungan kampus.
Tidak mudah memang, namun hal ini perlu diupayakan untuk mewujudkan kampus yang aksesibilitas, seperti Pusat Layanan Difabel (PLD) yang diterapkan di UIN Sunan Kalijaga dalam memberikan dampingan bagi penyandang disabilitas. Selain itu PLD juga memberikan workshop pembelajaran inklusif bagi dosen yang mengajar mahasiswa yang berkebutuhan khusus.
Ketiga, kampus wajib memeberikan fasilitas dan mobilitas di lingkungan perguruan tinggi. Ditinjau dari segi fasilitas, UIN Walisongo Semarang merenovasi beberapa gedung agar ramah difabel. hal inj dapat dilihat dari beberapa bangunan baru yang sudah memberikan jalur khusus bagi difabel, serta lift untuk menuju lantai atas.
UIN Walisongo dikenal sebagai kampus peradaban dan kemanusian, tentu menjadi tanda tanya ketika kampus belum mampu memenuhi tiga kewajiban terhadap para difabel.
Tentunya kampus tidak berdiam diri saja, berbagai upaya telah dilakukan dalam memberikan layanan kepada mahasiswa difabel, seperti pada saat ujian penerimaan mahasiswa baru jalur UMPTKIN 2022 kemarin, panitia penerimaan calon mahasiswa memberikan dampingan khusus kepada dua calon mahasiswa penyandang tuna netra Ayu Putri Rachmawati jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Fitriani Sukmawati jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) sebagai calon mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Namun apakah yang dibutuhkan difabel hanya sampai ditahap penerimaan saja? Tentu tidak, mereka memerlukan dampingan setelah diterima dan selama menjalani proses perkuliahan di kampus hijau, serta regulasi yang jelas sebagai pegangan agar hak-haknya dapat terpenuhi.
Reporter: Mukhlis
Editor: Ananda Mohammad Rifqi