Ratusan Petani Gelar Aksi di Semarang: Tuntut Hentikan Kriminalisasi di Jawa Tengah

Aksi kelompok tani dan masyarakat perlihatkan atribut perlawanan kriminalisasi Jawa Tengah (foto: lpmmissi.com/ Ayu)

SEMARANG, LPMMISSI.COM- Buntut dari tindak kriminalisasi terhadap petani, ratusan petani yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (PAGAR TANI) menggelar aksi di Kantor Gubernuran Semarang Jawa Tengah, Senin (17/11).

Aksi dimulai dengan long march dari Taman Budaya Raden Saleh menuju Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, dilanjutkan dengan kegiatan doa dan makan bersama, serta orasi solidaritas, kemudian peserta aksi menuju ke kantor Gubernur Jawa Tengah melanjutkan dari serangkaian kegiatan aksi

Mahasiswa yang datang juga turut menyuarakan dukungan terhadap perjuangan petani. Sejumlah poster kritik dibentangkan, bertuliskan: “TANAH UNTUK RAKYAT” , “BEBASKAN”, dan “JAWA TENGAH LUMBUNG KRIMINALISASI”.

Pendamping hukum PAGAR TANI (LBH Semarang), Abdul Kholik, menjelaskan para petani datang ke Semarang untuk menuntut penghentian proses kriminalisasi yang semakin masif.

“Setidaknya ada sembilan petani yang sedang dalam proses kriminalisasi oleh kepolisian di Jawa Tengah. Dua petani dilaporkan dari Dayunan Kendal, empat petani Pundenrejo Pati, dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo Jepara,” jelasnya.

Menurutnya pola kriminalisasi yang digunakan ini, untuk melemahkan gerakan warga dalam konflik agraria dan pertambangan terhadap perusahaan-perusahaan besar.

“Di Pati, warga menghadapi intimidasi dari orang tak dikenal, di Jepara, perusahaan terus mengerahkan pekerja untuk melanjutkan aktivitas tambang, dan di Kendal, PT Soekarli melaporkan petani yang mempertahankan tanah Garapan dengan tuduhan menyerobot, ” ujarnya.

Abdul menambahkan bahwa warga yang memperjuangkan lingkungan tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata, namun yang terjadi malah sebaliknya.

Para petani menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bagian dari cita-cita reforma agraria dan hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh undang-undang. Mereka menuntut negara untuk tidak mengabaikan hak asasi petani dan pejuang lingkungan.

Hal tersebut dirasakan oleh Pengurus Kelompok Tani Kawula Alit Dayunan, Rofi’i yang turut hadir dalam aksi, menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Sampai kapanpun dan siapapun yang ingin melawan, saya lawan. Saya tidak melawan hukum, tapi saya melawan hak atas tanah kita. Sampai kapanpun, sampai dimanapun. Sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dengan tegas.

Aksi ini ditutup dengan tuntutan tegas kepada Polda Jawa Tengah untuk menghentikan proses penyidikan terhadap warga Sumberrejo, Dayunan, dan Pundenrejo, serta mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

 

Reporter: Amalul Abyan

Editor: Rahma W.

LPM Missi:

This website uses cookies.