SEMARANG, LPMMISSI.COM – Massa aksi tolak pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) padati lokasi aksi di depan Gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (21/11).
Meski diguyur hujan, aksi yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang masih terus berlangsung. Massa tetap bersuara menolak pengesahan UU KUHAP yang dinilai dapat memberikan keluasan sewenang-wenangan aparat melakukan tindakan penangkapan tanpa adanya pengawasan hakim.
“PC PMII Kota Semarang tegas menolak dan menuntut seluruh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang berbagai macam poin-poin yang dirasa masih janggal dan karet untuk diperlakukan, salah satunya pada pasal 5 yang memberikan keluasan terhadap aparat,” jelas Ketua Cabang PMII Komisariat UIN Walisongo, M. Ysurul Rizanul Muna.
Ysurul menambahkan PMII Semarang akan terus mengawal UU KUHAP agar dikaji ulang, hingga mendapatkan respon dari DPR, dan berharap hasil kajian dari teman-teman PMII bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan.
“DPR seharusnya mendengarkan seluruh aspirasi dan partisipasi masyarakat bukan dari segelintir, pengesahan UU KUHAP kemarin terkesan tergesa-gesa dan bukan meliputi aspirasi dari masyarakat,” tambahnya.
Adapun tujuh tuntutan yang menjadi poin penting dalam aksi tersebut, ialah:
- Menuntut DPR RI mencabut pasal-pasal KUHAP yang dianggap melanggar prinsip HAM.
- Mengecam tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
- Mendorong revisi KUHAP dengan prinsip HAM dan kontrol yudisial.
- Mendesak reformasi Polri dan penegakan supremasi sipil.
- Meminta negara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
- Mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk memperpanjang KUHP dan KUHAP nasional.
- Mengecam pencatutan nama lembaga/perorangan oleh DPR RI dalam RDPU KUHAP.
Setelah ketujuh tuntutan selesai dibacakan, perwakilan DPRD Jawa Tengah keluar dan langsung menandatangai kertas tuntutan, kemudian kembali masuk tanpa mengucapkan sepatah kata.
Reporter: Rahma W.
Editor: Aisha V.