SEMARANG,LPMMISSI.COM-Surat Edaran Nomor:1901/Un.R1/DA.00.01/04/2023 tentang kewajiban ma’had untuk seluruh Mahasiswa Baru tahun 2023 yang dikeluarkan pada bulan April tahun 2023 banyak menuai kontra dari Mahasiswa Baru.
Dalam SK Rektor yang telah di keluarkan, ada beberapa point yang perlu diperhatikan:
1.Semua mahasiswa baru tahun 2023 wajib mengikuti program pema’hadan.
2.Program penyelenggaraan Ma’had Al jamiah, diselenggarakan pada tahun pertama sejak mahasiswa dinyatakan diterima selama satu semester.
3.Membayarkan uang sebanyak 3.000.000.00 untuk satu semester yang dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4.Mengikuti teknis penempatan mahasiswa sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
5.Kedatang mahasiswa baru dimulai tanggal 24 s.d 31 Juli 2023 dengan membawa bukti pembayaran Ma’had.
6.Wajib ma’had juga dijadikan sebagai syarat untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya.
“saya baru mengetahui peraturan wajib ma’had setelah lulus seleksi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi ( SNBP) . Saya mengaku keberatan dan kasihan dengan orang tua jika harus membayar uang Ma’had dan UKT yang tinggi,” jelas Nabila Desyika Irmawati, mahasiswa baru Jurusan Biologi saat diwawancarai Kru lpmmissi.com melalui WhatsApp, Jumat (21/4).
Orang tua dari Nabila tidak setuju, dikarenakan ia mempunyai kembaran juga yang lulus di SNBP Jurusan Teknologi Informasi. Dan orang tua nya kaget waktu pengumuman UKT kemarin.
“Padahal gaji orang tua tidak setinggi UKT. apalagi ditambah biaya ma’had, lebih baik mundur aja, bener bener dibajak UIN,” tambahnya.
Nabila menjelaskan, saat ini ia hanya menunggu hasil dari audiensi yang akan diadakan DEMA-U dengan birokrasi, ia juga berharap agar peraturan wajib ma’had ini ditiadakan untuk jalur SNBP.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu mahasiswa baru jurusan Hukum Pidana Islam, Dasril, Menurutnya, masa masa kuliah saat ini tidak ada lagi peraturan wajib pondok, karena kebanyakan mahasiswa memilki keinginan untuk bekerja.
“Seharusnya untuk jenjang mahasiswa tidak ada lagi di wajibkan Ma’had. Karena, sebagian mahasiswa sudah mikir mereka mau kerja sambil kuliah. Ada yang ekonominya susah dan tidak mampu membayar biaya ma’had,” Katanya.
Dasril berharap agar Dema-U dan Ormawa dapat menjadi perantara agar aspirasi para mahasiswa baru dapat didengar oleh birokrasi.
Menyikapi hal itu, Ketua Dema UIN Walisongo Semarang, Faris Balya, menjelaskan, tentang banyaknya keluhan yang masuk tentang program ma’had, dan mahalnya UKT, serta perencaan audiensi yang akan dilakukan lansung dengan birokrasi setelah lebaran.
Faris menyayangkan penyampaian informasi wajib ma’had ini tidak disampaikan pada awal pendaftaran.
“Ini yang selalu kita sesalkan, kenapa informasi terkait mahasiswa baru yang nantinya wajib berada di ma’had tidak disosialisasikan dari awal pendaftaran maba di mulai, apakah hal ini disengaja atau bagaimana, sehingga maba serasa tidak punya pilihan lain,” pungkasnya.
Reporter: Karina Rahma Dani
Editor: M. Kholis Dwi Saputro