Buy now

28 C
Semarang
Selasa, November 26, 2024
spot_img

Pasca Kecelakaan, Beberapa Truk tetap Nekat Melintas Diluar Jam Operasional

 

Penilangan yang dilakukan oleh Polisi terhadap sopir truk yang melewati Jalan ngaliyan diluar jam Operasional, Senin (25/11).Poto by Ayu trianasari
Penilangan yang dilakukan oleh Polisi terhadap sopir truk yang melewati Jalan ngaliyan diluar jam Operasional, Senin (25/11).
(Foto:lpmmissi.com: Ayu trianasari)

SEMARANG,LPMMISSI.COM-Meski telah terjadi insiden tragis pada Kamis (21/11) lalu, beberapa truk berkapasitas lebih dari delapan Ton masih beroperasi di sepanjang jalan Prof. Dr. Hamka, Semarang Senin (25/11).

Dalam pantauan crew LPM MISSI terdapat tiga truk yang diberhentikan polisi, sebab truk tersebut bermuatan lebih dari delapan ton dan melanggar jam operasional lalu lintas yakni pukul 23.00-04.00 WIB.

Polisi menindak tegas ke tiga truk tersebut dengan sanksi tilang, pada pukul 16:40- 17:30 WIB.

Dua dari tiga truk tersebut mengaku belum mengetahui betul tentang peraturan jam operasional.

Sopir pertama EK (34) truk dengan lalu lintas jalan kelas satu bermuatan lebih dari 10 ton (14 ton) bertujuan mengambil muatan Evercross di PT Bakti Ruko Taman Niaga Blok A No.1, Jalan R.M Hadi Soebeno, Mijen, Semarang Barat, Kota Semarang.

“Maaf pak, saya baru dua kali melintas di Ngaliyan dan untuk jam operasionalnya saya juga tidak mengetahuinya,” ujar EK.

Sopir mengaku tidak mengetahui tentang peraturan jam operasional lalu lintas, meskipun begitu petugas kepolisian tetap memberikan sanksi tilang kepada pengemudi.

Sopir Kedua GH (45), Truk ini dikenakan pelanggaran jam operasional lalu lintas jalan kelas dua, pengemudi mengaku baru pertama kali melewati jalan Prof. Dr. Hamka, Semarang, meskipun begitu pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang pada sopir tersebut.

Pengemudi pun menghela nafas panjang dan memelas, kepada Polisi

“Ini bukan salah saya pak, kan saya ga bawa muatan, di dalam truk saya ini kosong pak,” ujar GH.

Sopir ketiga RM (50) truk dengan kapasitas lima ton dikenakan sanksi tilang, karena memuat barang yang melebihi kapasitas.

RM mengendarai truck tersebut dari Demak menuju ke Sukorejo dengan melintasi jalan Prof. Dr. Hamka, Semarang

Menurut Polisi RM tidak melanggar jam operasional lalu lintas jalan kelas tiga, hanya saja membawa muatan yang over dimensi.

“Saya dari Demak yang mau mengantarkan barang ke Sukorejo, kampung halaman saya mbak,” ujar RM.

Polisi mengimbau perusahaan pengangkut barang untuk mematuhi peraturan lalu lintas, terutama mengenai jam operasional kendaraan berat.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya dan menciptakan ketertiban lalu lintas.

Reporter: Alya Mahda
Editor: Abdul Fatah

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini