Ilustrasi: Lpmmissi.com/ Sakti |
Ide dari tulisan ini berawal dari maraknya kejadian pengusiran dan pelarangan masuk area kampus diatas jam 10 malam, yang dialami oleh mahasiswa, khususnya pegiat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Salah satu UKM bela diri misalnya, mereka harus berpindah tempat latihan di luar kampus setelah kebijakan jam malam diberlakukan. Sebelumnya, waktu latihan biasanya sampai larut malam, bahkan bisa sampai pagi hari. Tak jauh berbeda, salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) harus berpindah tempat keluar kampus ditengah jalannya diskusi.
Desas- desus tentang pemberlakuan jam malam sudah menyusupi telinga mahasiswa sejak diterapkannya kembali pada Februari 2020 dua pekan lalu. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa.
Baca juga: Siapkah UIN Walisongo Menjadi Green University?
Kembalinya kebijakan yang mati suri ini bukan tanpa alasan, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus. Tujuan yang bagus untuk sebuah instansi besar seperti UIN Walisongo.
Tetapi, faktanya waktu yang bisa dikatakan tidak aman justru saat siang hari. Karena banyak kasus pencurian yang terjadi, seperti hilangnya beberapa helm di parkiran tiap – tiap fakultas. Apalagi sebelum ada barrier gate, kasus pencurian sepeda motor kerap terjadi di siang hari, saat kuliah berlangsung.
Kini justru berbeda, aturan dengan alasan keamanan itu mulai mengarah pada aktivitas mahasiswa di malam hari. Kampus kini hanya mewajibkan aktivitas mahasiswa mulai pukul 06.00 – 22.00 WIB saja. Satuan pengamanan (satpam) akan berkeliling kampus melakukan inspeksi mendadak (sidak), tak jarang satpam masuk ke dalam ruang Pusat kegiatan Mahasiswa (PKM) untuk memastikan semua ruangan benar-benar kosong. Dianalogikan mahasiswa seperti buronan, setiap malam selalu dicari dan diusir ketika ketahuan berada di lingkungan kampus diatas jam yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Krisis Mahasiswa Kritis
Menilik keefektifan kebijakan ini banyak yang pro dan kontra. Banyak pegiat UKM yang merasa dirugikan, karena dengan pemberlakuan jam malam secara otomatis membatasi waktu kegiatan UKM dan bisa menyebabkan kurangnya produktifitas, bahkan dalam skala yang lebih besar UKM bisa mati suri karena minim kegiatan.
Seperti dikutip dari ideapers.com, Rabu (23/10/19), Rektor UIN walisongo, Imam Taufik pernah menyampaikan akan menghapus UKM Fakultas yang dinilai tidak produktif. “Kita lihat kinerjanya gimana. Apakah memberi kontribusi bagi UIN tidak? Bagi mahasiswa tidak? Kalau UKM tidak produktif, ya dihapus”. Jika kita korelasikan dengan realita yang terjadi sekarang, seakan kampus memang tidak memberikan ruang terbuka untuk belajar berorganisasi dan mengembangkan bakat yang dimiliki.
Mahasiswa sudah banyak menghabiskan waktunya untuk aktivitas akademik dari pagi hingga sore, sedangkan malam hari merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul dan berkreativitas di dalam organisasi. Tentunya setiap UKM mempunyai agenda kegiatan di malam hari.
Baca juga: Kuasa Politik Feodal di Kampus Kita
Pembatasan waktu seperti ini sangatlah memberatkan mahasiswa dalam berkreasi, berinovasi, dan berpikir. Hal ini seperti yang terjadi di era orde baru ketika pemerintah di negara mengeluarkan keputusan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK/BKK), yang memaksa mahasiswa kembali beraktifitas di dalam kampus dan dibelenggu dalam ruang kelas, karena dinilai kekritisannya mengancam keberlangsungan rezim orde baru.
Namun, sejatinya kebebasan harus dipertahankan dan diperoleh mahasiswa, karena kebebasan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Berbicara tentang kampus sebagai laboratorium intelektual, harusnya institusi kampus menjamin mahasiswanya untuk bebas beraktivitas dan berkreatifitas di malam hari.
Dalam mewujudkan manusia yang beradab dibutuhkan sebuah kebebasan. Seperti pemikiran Antonio Gramsci tentang intelektual organik bahwa orang-orang yang ada di dalam kampus adalah mereka yang mampu menghubungkan antara teori dan praktik, apa yang dikatakan Gramsci persis seperti yang dilakukan oleh UKM yang ada di UIN Walisongo (produktif). Tetapi pemberlakuan dan pembatasan di malam hari bisa menimbulkan implementasi ilmu dan praktik secara tidak maksimal.
Baca juga: Agama dan Topeng Politik
Pembatasan ini pun bisa menghambat prestasi dari mahasiswa maupun UKM itu sendiri. Padahal salah satu yang bisa mengharumkan nama UIN walisongo diluar kampus adalah dari UKM. Sebagai contoh di 2018, UKM Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) UIN Walisongo berhasil meraih lima emas dalam ajang lomba Paku Bumi Open Asia Afrika (Internasional) di Pasar Volly Sentul Bogor.
Contoh di atas hanyalah satu diantara banyaknya prestasi yang dihasilkan oleh UKM.
Setiap tahun, UKM di UIN Walisongo telah memberikan kontribusi besar. Misalnya, UKM BKC yang sukses menyelenggarakan kejuaraan Karate Open Rektor Cup VIII tingkat Jateng dan DIY, tahun ini akan menyelenggarakan kejuaraan yang sama dengan tingkatan yang lebih luas yaitu tingkat nasional.
Prestasi itu menjadi bukti yang dihasilkan melalui proses latihan setiap hari sampai larut malam. PKM sebagai tempat berekspresi mahasiswa dengan fasilitas yang dimiliki. Sulit untuk bisa digunakan apabila melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, dan memaksa kegiatan itu pindah keluar kampus. Peralatan seperti komputer, alat musik dan sebagainya tidak mungkin dibawa keluar.
Baca juga: Transformasi Nilai dan Norma yang Gagal
Saat ini UKM layaknya anak tiri yang mati-matian menjaga dan mengharumkan nama kampus namun tidak dipedulikan nasibnya. Kampus hanya memandang sempit aktivitas mahasiswa tanpa melihat ketulusan, pengorbanan, pengabdian, dan beban yang ada di pundak aktivis kampus.
Aktivis kampus selalu setia mengkader adik-adik mahasiswa supaya bisa berprestasi dan mengharumkan nama kampus serta melatihnya mengeja agar bisa membaca kehidupan. Aktivis kampus tidak perlu dikasih uang untuk mengabdi kepada almamater, mereka hanya butuh ruang untuk bernapas lega.
Realitanya aktivis kampus selalu dihadapkan dengan kebijakan yang dinilai menghambat kebebasan. Misalnya, kebijakan terkait pembayaran uang sewa gedung dan pemberlakuan jam malam. Jika kita simpulkan lebih dalam, kebijakan yang ada malah membunuh peran UKM secara perlahan. Apakah ini disebut tindakan kriminalisasi pendidikan?.
Baca juga: Saat Media Lebih Penting dari Agama
Keamanan dan ketertiban kampus memang harus ada aturan yang jelas. Tapi harus memperhatikan dan mempertimbangkan sebaik-baiknya. Karena akan menjadi pertanyaan jika kebijakan tersebut belum bisa diterima oleh mahasiswa yang ada di kampus, atau ada pihak yang dirugikan. Kebijakan yang baik direalisasikan berdasarkan hasil riset terlebih dahulu pada mahasiswa supaya kebijakan yang akan diberlakukan tidak menyempitkan aktivitas mahasiswa.
Maka dari itu, sebaiknya institusi kampus melakukan pengkajian ulang tentang pembatasan kegiatan di malam hari bersama seluruh elemen organisasi mahasiswa (Ormawa), karena tujuan kebijakan ini merupakan hal yang positif, demi kebaikan bersama. Supaya tidak menimbulkan efek negatif seperti terhambatnya aktivitas mahasiswa diperlukan pertemuan khusus antara pihak institusi dengan ormawa.
Sampai disini, kita harus berbaik sangka terhadap kebijakan yang dikeluarkan institusi yang telah ditetapkan. Karena apa yang dilakukan tentu demi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sebab kampus dan UKM bisa saling menguntungkan jika bisa bersinergi dengan baik.
Oleh : Kholid Mawardi