Semarang, LPMMISSI.COM – Beberapa hari lalu, UIN Walisongo Semarang digemparkan dengan kasus viral di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswanya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) beserta tim satgas yang telah membentuk tim investigasi kasus. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi.
Ketika Kru LPM Missi menemui Ketua PSGA, Kurnia Muhajarah. Ia menjelaskan bahwa PSGA seratus persen menjamin keamanan korban KS yang melapor.
“Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dijamin 100% keamanannya. Dan dalam penangannya bukan untuk menyalahkan korban, tetapi bagaimana harus 100% percaya dengan korban, jadi nanti tim investigasi yang mencari data, ” jelasnya, Jumat (8/5).
Baca juga: Wakil Rektor III UIN Walisongo: Di Sini Kita Semua Sama, Dosen Jangan Seenaknya!
Dalam melakukan pendampingan pada korban, PSGA telah menyiapkan perlindungan secara psikologis dan hukum, baik untuk korban maupun saksi.
“Ada empat perlindungan yang disiapkan. Bantuan hukum yang bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), psikologis dengan jurusan Psikologi UIN, tim medis serta penanganan pasca medis, dan data ini akan aman oleh PSGA,” ujarnya.
UIN Walisongo memiliki SK Rektor Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Walisongo, yang di dalamnya juga turut mengatur kategori sanksi untuk pelaku, yaitu sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Kurnia menjelaskan tugas PSGA dan tim satgas hanya melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi terhadap kasus. Setelahnya akan diberikan kepada tim etik kampus yang memiliki wewenang dalam memutuskan dari hasil kasus tersebut.
Selain itu, sebagai komitmen menciptakan ruang aman di kampus, PSGA beserta tim sedang melaksanakan roadshow ke berbagai fakultas untuk mencegah terjadinya kejadian ini kembali.
Penulis: Rahma Wulansari
Editor: Ayu Trianasari