Foto: Lpmmissi.com/ Doc. |
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Kru Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) MISSI Muhammad Miftahul Kamal Annajib, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat ketika disuruh menghapus video pemukulan kepada peserta aksi, Rabu (7/10).
Kamal menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat kondisi di lapangan sudah kacau, karena aparat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi.
Kemudian secara tidak sengaja, Kamal melihat aparat sedang memukuli salah satu peserta aksi yang berusaha menyelamatkan diri.
Baca juga: Polisi Pukul Mundur Massa Aksi dengan Gas Air Mata
“Saya sebagai aktivis pers mahasiswa merasa resah melihat tindakan tersebut, lalu saya ambil video kejadian itu,” katanya.
Namun, tiba-tiba di belakang ada aparat polisi yang melihat dan memegang tangannya, kemudian memintanya untuk menghapus video itu.
“Langsung saya hapus saat itu juga, tapi saya menolak permintaan aparat untuk menghapus semua foto ataupun video yang ada di hp saya,” ucapnya.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Omnibus Law Minta DPRD Jateng Gelar Dialog Terbuka
Mengetahui kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faishol mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis.
Ia menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Baca juga: 6 Tuntutan Aksi Tolak Omnibus Law di Jawa Tengah
“Langkah itu sangat mencoreng institusi kepolisian karena menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstran,” katanya.
Ia juga memandang, langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
“Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru dilanggar,” terangnya.
Reporter: Sakti Chiyarul Umam
Editor: Fitroh Nurikhsan