SEMARANG, LPMMISSI.COM – Menjadi jurnalis di Jawa Tengah saat ini seperti berjalan di atas pisau. Di satu sisi, mereka harus tajam mengawal demokrasi. Di sisi lain, perut mereka sendiri tercekik oleh sistem kerja yang tak kunjung berpihak. Begitulah yang dituntut para jurnalis yang hadir pada Peringatan May Day 2026 pada Jum’at (1/5) 2026 di depan gedung gubernur Jawa Tengah.
Hasil liputan menunjukkan potret pahit yang terus berulang. Sejak 2012, isu ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media lokal bagaikan fenomena gunung es. Kasus demi kasus hanya muncul ke permukaan sementara akar masalahnya terus membusuk.
“Kesejahteraan jurnalis bukan barang baru,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, Iwan Arifianto,
Ia mengingatkan kembali pada tahun 2015-2016, seorang jurnalis di Cakra Semarang TV yang sudah bekerja 9 tahun harus berjuang hampir setahun hanya untuk mendapatkan hak pesangon Rp 43 juta setelah di-PHK sepihak. Begitu pula pada 2025, belasan jurnalis di Semarang kehilangan pekerjaan saat kantor berita nasional tutup. Dan yang paling baru, lima pekerja Suara Merdeka kini bersiap menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akibat pemotongan gaji bertahun-tahun.
Baca juga: Gelar Dialog Interaktif, DEMA FDK UIN Walisongo Ajak Mahasiswa Merawat Spirit Kartini di Era Digital
Namun, yang paling miris bukan hanya soal PHK. Mereka yang ‘selamat’ bekerja pun hidup dalam ketidakpastian. Status pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) membuat jurnalis kehilangan hak dasar. Tidak ada pesangon. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi jaminan kesehatan.
“Bahkan yang lebih parah adalah status kontributor dan stringer. Mereka tidak punya kontrak kerja sama sekali. Suatu saat jika tidak dibutuhkan, ya sudah. Pergi tanpa apa-apa,” ungkap Iwan.
Ia juga mengungungkapkan mirisnya gaji yang didapatkan oleh para jurnalis. Iwan mengungkapkan bahwa setiap satu berita yang ditulis dengan risiko yang ditanggung sendiri, ternyata dihargai tifak lebih dari secangkir kopi di coffee shop Kota Semarang. Upah murah itu bukan hanya angka, melainkan sebagai gerbang menuju pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Ekonomi adalah indikator utama. Ketika jurnalis tidak sejahtera, dia berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 tentang tindakan menerima suap. Itu bahaya besar bagi demokrasi kita,” tegas Iwan.
Dalam momen Mayday 2026, serikat karyawan dan AJI kembali hadir di depan gedung gubernur Jawa Tengah dengan tuntutan lama. yakni UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, termasuk jurnalis. Namun sejak UU Cipta Kerja hadir, status karyawan tetap sunyi. Yang ada hanya kontrak yang rawan akan eksploitasi. Tapi menurut Iwan, para jurnalis tidak meminta bantuan negara untuk urusan kesejahteraan.
“Mengapa? Karena jika kami menerima apapun dari negara, bagaimana kami bisa menulis secara objektif? Kami tidak mengharap apapun dari pemerintah. Tuntutan kesejahteraan itu harus dipenuhi perusahaan media,” ungkapnya.
Pada kehadirannya di depan gedung gubernur Jawa Tengah, para jurnalis meminta negara untuk menjamin keselamatan mereka. Mereka menuntut supaya negara hadir melindungi jurnalis dari kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Negara harus memberikan jaminan supaya aparat tidak represif.
Data KKJ dan AJI Semarang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jateng: dari 4 kasus di 2024, melonjak menjadi 21 kasus pada tahun berikutnya di 2025. Baru awal 2026, selama empat bulan saja, sudah ada belasan jurnalis di Pekalongan dilarang meliput Gubernur, serta seorang jurnalis TribunJateng diintimidasi belasan anggota ormas pada 14 April lalu.
Kritik paling tajam dilontarkan untuk pemilik modal. Perusahaan media diingatkan akan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/2019 yang mewajibkan upah layak minimal setara UMP (13 kali setahun) serta jaminan sosial.
“Yang jelas, perusahaan media juga harus bisa memanusiakan jurnalisnya, sebagaimana memberikan upah layak pada pekerja media dan jurnalis. Kita harus melihat fakta, di balik berita-berita yang sampai ke meja baca teman-teman audiens, ada manusia yang kelelahan, takut di-PHK, gajinya dipotong, bahkan kadang diancam,” pungkas Iwan.
Baca juga: 7 Gugatan PMII Kota Semarang Tolak UU KUHAP
Dalam turut sertanya para jurnalis pada aksi Mayday, meereka menuntut tujuh hal, yaitu:
1. Mendesak negara merevisi UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada buruh termasuk kepada jurnalis
2. Hapuskan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang tidak berkeadilan.
3. Mengecam segala bentuk tindakan eksploitasi dan menuntut upah layak bagi jurnalis yang berbasis kebutuhan hidup layak.
4. Berikan kebebasan jurnalis untuk berserikat dan tolak union busting.
5. Mendesak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap jurnalis.
6. Menjamin hak jurnalis untuk bebas dari segala bentuk kekerasan.
7. Menuntut perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
Penulis: Alya Mahda
Editor: Muhammad Hasan