SEMARANG, LPMMISSI.COM- Sejumlah Massa Aksi Kamisan padati depan gedung Markas Polda Jawa Tengah, tuntut dugaan kasus kriminalisasi terhadap warga Desa Sumberjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Kamis (13/11).
Terdapat beberapa warga dusun Toplek dan dusun Pendem, Sumberejo, alami dugaan kasus kriminalisasi karena menolak pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS. MD.
Puluhan massa aksi terdiri dari berbagai elemen, seperti mahasiswa dan jaringan advokasi lingkungan kompak, menuntut Polda Jateng agar menghentikan penyidikan terhadap warga penolak tambang dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengevaluasi kembali izin operasi perusahaan tambang.
Perwakilan Solidaritas Jepara, Vina, menyebut alasan warga menolak tambang karena khawatir terhadap dampak lingkungan berupa rusak dan hilangnya sumber mata air bersih, serta tanah longsor di area perbukitan.
“Kami meminta Polda tegas menghentikan kriminalisasi terhadap warga. Mereka memperjuangkan hak atas lingkungan, bukan melakukan kejahatan,” ujar Vina.
Aktivitas tambang yang dilakukan pada area perbukitan menjadikan tanah tidak stabil dan mudah longsor.
“Dulu dukuh lain yang menerima tambang sudah kena longsor. Sekarang warga takut hal yang sama terjadi,” tambah Vina.
Sejalan dengan Vina, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Raholdiva Laksana Putra, mengaku datang karena merasa prihatin dan merasa tuntutan aksi sejalan dengan kegelisahannya sebagai anak petani, ia menilai kasus ini menunjukkan paradoks hukum di Indonesia.
“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan bagi pejuang lingkungan, seharusnya tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi di Jepara justru masih terjadi,” ujarnya.
Massa Aksi Kamisan menegaskan pemerintah daerah dan kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, tanpa respons nyata dari Polda maupun DLH, konflik di Sumberejo hanya akan semakin melebar dan membebani kehidupan petani yang selama ini menjadi tulang punggung pangan Jawa Tengah.
Kemudian, Aksi Kamisan ditutup dengan seruan bersama bahwa negara tidak boleh membiarkan warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru menjadi korban kriminalisasi.
Reporter: Mustikajati
Editor : Abdul Fatah