SEMARANG, LPMMISSI.COM – Belasan jurnalis menggelar aksi damai tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Senin, (5/12).
Adanya aksi diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dengan dukungan jurnalis dari beberapa media regional beserta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menuturkan bahwa terdapat sejumlah pasal bermasalah yang dinilai mengancam aktivitas pekerja jurnalis dalam melakukan profesionalitas kerja mereka.
“Ada banyak pasal yang masih bermasalah, di antaranya pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap,” jelas Aris.
Tidak hanya itu, pasal 280 yang mengatur gangguan dan penyesatan proses pengdilan juga dinilai bermasalah.
“Kemudian pasal 280 yang mengatur gangguan dan penyesatan proses peradilan. Jadi di situ kita tidak boleh menyiarkan persidangan secara langsung, harus tertunda. Ini kan rawan adanya upaya-upaya penyelewengan,” tuturnya.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga masyarakat sipil.
“Dalam pasal-pasal yg bermasalah ini tidak hanya jurnalis yang terancam, masyarakat sipil juga terancam. Kalau jurnalis yang dilindungi undang-undang pers saja terancam, apa lagi masyarakat?” terangnya.
Dalam aksi ini, AJI bersama Persma Semarang menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah dari draft RKUHP versi 30 November 2022. Segala perubahan tersebut harus selalu diperbarui melalui website resmi Kemenkumham dan DPR agar dapat dikontrol publik.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah.
3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik. Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna.
Perwakilan pers mahasiswa, Dedy Irawan mengatakan bahwa pasal-pasal yang bermasalah tersebut sangat merugikan, terlebih kepada mahasiswa yang berkecimpung di dunia pers.
“Menurut saya kalau RKUHP ini disahkan akan berbahaya bagi kami, pers mahasiswa. Terlebih sejak awal kita tidak memiliki payung hukum,” jelasnya.
Dedy berharap jika nantinya RKUHP ini tetap disahkan, kita tetap berjuang melalui jalur lain, yakni litigasi.
“Jika nantinya RKUHP ini tetap disahkan, semoga kita bisa berjuang lewat jalur litigasi. Kita bisa Menggugat pasal-pasal yg bermasalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Reporter: Oktaviani Elly M
Editor: Mukhlis