Salah satu orator menyuarakan tolak RUU Penyiaran (dok. lpmmisssi.com: Bagus)
SEMARANG, LPMMISSI.COM-Aliansi jurnalis Jawa Tengah dan massa Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/05).
Terdapat enam tuntutan yang disampaikan massa aksi yaitu:
1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
Baca juga : Ciderai Demokrasi, Aliansi Pers Jawa Tengah dan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Penyiaran
4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;
Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Semarang, Aris Mulayawan, dalam orasinya bahwa RUU penyiaran merupakan bentuk untuk membatasi kebebasan pers.
“Ini (RUU Penyiaran) bentuk pemberangusan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi. Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi terancam. Demokrasi sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Baca juga : Mantan Komisioner KPID Jateng: Tidak Sekadar Membatalkan, Kita Juga Harus Memperjuangkan UU Penyiaran
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Cornel Gea, dalam orasinya dengan tegas meminta pemerintah untuk menolak RUU Penyiaran bukan menunda pengesahan RUU Penyiaran.
“Kita tidak percaya bahasa penundaan! Jika pemerintah mempunyai niat baik, seharusnya dengan tegas menolak, bukan malah tarik-ulur hanya untuk membuat kita tenang!” tegasnya.
Aksi ini dihadiri oleh AJI Semarang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Semarang, LRC-KJHAM, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Forum Persma Semarang Raya, Teater Gema, LBH Apik Semarang, Maring Institute, dan Perempuan Jurnalis Jawa Tengah.
Reporter: Rahma Wulansari
Editor : M. Kholis Dwi Saputro