Buy now

25 C
Semarang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Tak Ada Kebijakan Keringanan UKT, Belasan Mahasiswa FDK Terancam Mangkir

WhatsApp Image 2022 01 26 at 20.57.45
Sidang paripurna SEMA. Dok. lpmmissi.com

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Belasan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo terancam mangkir lantaran di semester genap tahun 2021/2022 ini tidak ada kebijakan keringanan pembayaran Uang Tunggal Kuliah (UKT).

 

Salah satu mahasiswa yang terancam mangkir yakni Febi (bukan nama sebenarnya). Menurut pengakuan mahasiswa jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) ini mengaku kecewa lantaran pihak kampus tidak memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT lagi.

 

Febi merasa sangat keberatan jika harus membayar UKT secara penuh. Hal itu karena kondisi ekonomi keluarganya masih carut marut dihantam pandemi Covid-19.

 

“Selain harus membayar uang kuliah saya, orang tua saya juga punya tanggungan biaya pendidikan adik dan kakak saya. Belum lagi membayar kontrakan toko,” keluh Febi ketika diwawancarai kru LPM MISSI pada Selasa (25/1).

 

Bahkan Febi pun sudah ada niatan jika pihak kampus tak kunjung mengeluarkan kebijakan keringanan UKT semester ini. Ia sudah legowo akan mengambil cuti.

 

“Jika kampus tidak mengadakan kebijakan keringanan UKT, saya terpaksa cuti,” sambungnya.

 

Rupanya hal senada juga dialami oleh mahasiswa jurusan Manajemen Dakwah (MD) Refika yang mengaku sampai detik ini masih kesulitan mencari dana untuk membayar UKT.

 

Terlebih pendapatan orang tuanya yang hanya seorang pedagang bubur ayam juga terdampak Covid-19. Selama hampir lebih dua tahun pendapatan orang tuanya merosot.

 

“Saat ini daya beli masyarakat berkurang. Harga bahan bakunya naik semua, tetapi harga jual masih sama,” papar Refika menceritakan kondisi ekonomi orang tuanya.

 

Menanggapi keresahan mahasiswa di atas, menurut Ketua Senat Mahasiswa (Sema) FDK Mochammad Supriadi, menjelaskan penyebab peniadaan keringanan UKT di semester genap ini karena ada rencana perkuliahan secara tatap muka.

 

“Saya menanyakan ke Sema Universitas dan Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan terkait peniadaannya bantuan UKT karena semester genap 2022 perkuliahan secara luring. Tetapi masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama,” kata Supriadi.

 

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pengumpulan data terkait siapa saja mahasiswa yang belum membayar UKT. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk audiensi dengan pimpinan kampus supaya bisa jadi pertimbangan buat mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran UKT kembali.

 

“Kami sudah melakukan survei melalui Google Formulir. Hingga 23 Januari 2022, terdapat 12 mahasiswa yang mengisi dan beberapa diantaranya ada yang terancam mangkir,” tandasnya.

 

Sebelumnya, pada semester ganjil 2021/2022, UIN Walisongo mengeluarkan surat edaran Nomor 246/Un.10.0/R/PP.06/06/2020 perihal keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, Rabu (18/06/20).

 

Adapun isi dari surat edaran tersebut diantaranya pemberian pemotongan UKT, perpanjangan waktu pembayaran, dan pembayaran UKT dengan mengangsur dua kali.

 

Reporter: Oktaviani Elly Masfufah
Editor: Muhammad Irfan Habibi

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini