Buy now

27 C
Semarang
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pentingnya Peran Penyuluh di Tahun Politik

Dalam satu tahun terakhir ini, Indonesia sedang disibukkan dengan persiapan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Nuansa politik yang begitu kental, menyeret stigma masyarakat untuk melabelinya sebagai tahun politik. Salah satu agenda pesta demokrasi yakni memilih calon presiden dan wakil presiden pada April mendatang.

Perpolitikan di Negara Indonesia menganut pada sistem demokrasi. Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi ialah sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Artinya kekuasaan tertinggi dalam demokrasi secara langsung dipegang oleh rakyat.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1, Indonesia menggunakan asas Luber Jurdil yang artinya Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Adapun sistem demokrasi negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.” kemudian dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Maraknya praktik money politik dan penggorengan isu dalam kehidupan masyarakat untuk melemahkan lawan, menggambarkan pemilu seolah budaya lain. Isu yang paling diincar masing-masing calon ialah isu suku dan agama. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya fitnah serta ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial. Bisa dikatakan politik tahun ini terlalu kotor  dan dikhawatirkan bisa memecah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pilpres 2019, Nalar Machiavelli Hingga Post Truth

Demi memberikan pengetahuan politik kepada masyarakat diperlukan sosialisasi dari KPU terkait pelaksanaan pemilu. Menurut M. Natsir (1908-1993) Seorang Tokoh Nasional, sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah kehidupan dan cara berpikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan oleh partai. Agar terciptanya sosialisasi pemilu kepada masyarakat, seharusnya pemerintah melalui KPU bekerjasama dengan seorang penyuluh.

Menurut Ravik Karsidi dalam karyanya Peningkatan Profesionalisme dalam Penyuluhan menjelaskan (2000), penyuluhan sebagai kegiatan yang mendalami dan mengembangkan perubahan perilaku masyarakat, serta proses pendidikan berkelanjutan dengan cara persuasif atau membujuk. Peran penyuluh diharapkan mampu membujuk masyarakat akan pentingnya mengikuti perkembangan politik agar tidak mudah tergoreng isu yang belum diketahui kebenaran.

Berdasarkan data Kementerian Agama,  saat ini terdapat 81.185 penyuluh (semua) agama di Indonesia, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS. Mereka memiliki jenis tugas masing-masing seperti pembinaan pada rumah-rumah ibadah, pembinaan kerukunan umat beragama, penyiaran ajaran agama yang moderat, penanggulangan radikalisme, pencegahan bahaya Narkoba, pemberdayaan ekonomi umat, pendampingan dan pembinaan rohani bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, serta tugas-tugas kemasyarakatan lainnya. Mereka telah dibekali dengan wawasan kurikulum, metode, dan pola pendampingan masyarakat.

Dengan jumlah penyuluh sebanyak itu, mestinya dimanfaatkan untuk memberikan penyuluhan di tahun politik. Misalnya, banyak pemilih pemula yang belum terlalu paham tentang sistem pemilu, partainya dan tentu calon-calonnya. Maka dari itu, KPU serta seorang penyuluh bisa mengadakan suatu acara dengan mendatangi setiap sekolah tingkat SMA/SMK maupun tingkat Universitas tentang penyuluhan di tahun politik. Mengingat siswa SMA/SMK merupakan pemilih pemula dalam pemilu nanti.  

Baca Juga:  Agama dan Topeng Politik

Sulawesi Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), telah melaksanakan penyuluhan pendidikan politik kepada pemilih pemula dan mahasiswa. Acara penyuluhan seperti itu bagus mengingat pemilih pemula tersebut tergolong masih awam, perlunya diberikan penyuluhan agar mempunyai gambaran. Dengan cara seperti itu bisa menjadi benteng terciptanya generasi yang cerdas dalam berdemokrasi.

Tak hanya itu, penyuluhan juga bisa diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai aturan-aturan pemilu serta partai politik. Salah satu cara pemberdayaannya KPU serta penyuluh mengadakan acara di setiap desa. Pada 2017, Kesbangpol Pontianak memberikan penyuluhan politik kepada Ormas dan LSM. Tujuannya untuk memberikan mengenai partai politik seperti aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Maka Ormas dan LSM diharapkan bisa ikut serta mengawasi partai politik agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sebab di desa-desa itu sangat rawan kecurangan karena pengetahuan masyarakatnya terbilang masih tertinggal. Dengan hal ini perlunya pengawasan yang intens dari Ormas serta LSM.

Selain memberikan sosialisasi, seorang penyuluh juga diharapkan dapat mencairkan suasana masyarakat yang sedang panas-panasnya, melembutkan yang keras lalu mendamaikan yang bertikai sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saatnya seorang penyuluh berperan lebih di tahun politik ini, supaya tetap berdiri sendiri dan menjaga kesatuan bangsa Indonesia.

Oleh : Fitroh Nurikhsan

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini