Foto: Lpmmissi.com/ Kholid Mawardi |
SEMARANG, LPMMISSI.COM – Perwakilan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC – KJHAM), Ardany Nuril Fahma menilai Omnibus Law adalah bentuk penindasan terhadap perempuan.
Hal itu ia sampaikan saat mengisi panggung orasi Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) pada aksi bertema Tolak Omnibus Law di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (11/3).
Baca juga: DPRD Jateng Akan Penuhi Tuntutan Massa Aksi
Ia meresahkan isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang tidak ada keberpihakan pada hak-hak perempuan.
“Melahirkan itu kan hak biologis, atau memang para perempuan pekerja tidak boleh hamil dan tidak boleh punya keturunan, agar produk-produk yang diinginkan perusahaan bisa tercapai?” Katanya dengan nada bertanya.
Baca juga: Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Bawa Masa Lebih Banyak
Ardany menambahkan bahwa perempuan juga butuh pekerjaan, maka harus ada aturan yang memayungi hak-haknya, seperti Undang-Undang sebelumnya, yaitu (UU) No. 13 tahun 2003 yang memberdayakan, mendayagunakan, dan mewujudkan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Perlu diketahui, ketika perusahaan memutuskan mengangkat sosok perempuan sebagai pekerja, hak-haknya juga harus diperhatikan dengan adil dong,” jelasnya.
Di akhir orasi ia berharap pemerintah menolak RUU Omnibus Law Cilaka, atau setidaknya membuatkan aturan-aturan yang bisa menunaikan hak-hak perempuan.
Reporter : Fikri Thoharudin
Editor : Sakti Chiyarul Umam