Buy now

28 C
Semarang
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Masa Jabatan Dema-U Hanya 6 Bulan, Audiensi Belum Membuahkan Hasil

Dok. lpmmissi.com

Semarang, LPMMISSI.COM- Audiensi terkait SK Rektor Universitas Negeri Walisongo Semarang Nomor: 566 Un. 10.0/R.3/KM.03.02/01/2023 tentang Kepengurusan Dewan Ekskutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo Masa Bakti 2023, Rabu (08/02), belum membuahkan hasil. Audiensi ini membahas terkait masa jabatan Dema U yang hanya berlangsung enam bulan.

Audiensi ini dihadiri Wakil Rektor III UIN Walisongo dan para wakil dekan.

Dalam audiensi ini Dema-U UIN Walisongo menolak salah satu poin di SK Rektor Kepengurusan Dema UIN Walisongo masa 2023. Poin tersebut ialah berlakunya SK tersebut hingga 30 Juni 2023 sejak ditetapkan tertanggal 13 Januari 2023.

“Tuntutan yang pertama menolak SK Rektor ini, kemudian menuntut untuk mengkaji ulang SK Rektor tersebut sesuai dengan apa yang di amanatkan Dirjen Pendis SK No. 4691 tahun 2016, dan menyatakan SK Rektor itu inkonstitusional,” ucap Ketua Dema-U, M. Faris Balya.

Faris mengatakan, Birokrasi UIN Walisongo menerapkan masa jabatan Dema U hanya enam bulan dengan pertimbangan para pimpinan kampus yang menginginkan pengurus Sema U dan Dema U adalah mahasiswa dari semester lima.

Dengan begitu masa jabatan selesai ketika pengurus tengah menempuh semester tujuh. Selain itu, secara akademik ada tuntutan 40 persen harus lulus tepat waktu yaitu di semester delapan.

Ia mengatakan SK tersebut akan dikaji kembali.

“Keputusan dari audiensi tadi SK Rektor akan dikaji ulang dalam kajian itu akan melibatkan unsur-unsur mahasiswa, dan akan kita tunggu kembali apakah terealisasi atau tidak yang jelas kita harus merealisasikan,” ujarnya .

Dema U akan terus mengawal Birokrasi UIN Walisongo agar tetap sesuai dengan aturan Dirjen Pendis SK No. 491 tahun 2016 yang menyatakan masa jabatan Dema U selama satu tahun.

Namun, apa bila tidak terealisasi, Dema UIN Walisongo akan mengirimkan surat audiensi kepada Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Reporter: M. Bagus Satria
Editor: Muhammad Irfan Habibi

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini