Buy now

29 C
Semarang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Loloskan Paslon Dema-U Yang Bermasalah, KPM Dituding langgar UU Pemilwa

Suasana ruang debat kandidat Paslon Dema U pada Jumat, (19/2). Dok. LPMMISSI.com

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) ditunding melanggar Undang-undang (UU) pemilihan mahasiswa (Pemilwa) dengan meloloskan salah satu pasangan calon (Paslon) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas yang tidak memenuhi syarat administrasi secara lengkap.

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Pembaharuan Mahasiswa (PPM) yang tidak mau disebutkan namanya itu menyebut KPM tidak tegas dalam menegakkan aturan pada ajang pesta demokrasi mahasiswa tahun 2021.

Menurutnya, KPM melanggar UU nomor 01 tahun 2019 pasal 20 mengenai syarat-syarat administarasi yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat Calon Ketua dan Wakil Ketua Dema.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, Kinerja KPM Dipertanyakan

Adanya kasus tersebut dibenarkan oleh tim verifikator Bima Putra Nugraha. Ia lantas menceritakan kronologinya, ketika paslon Dema-U dari Partai Mahasiswa Demokrat (PMD) menyerahkan berkas pencalonan kadernya dihari terakhir penutupan pendaftaran. Karena berkas-berkasnya tidak lengkap dari KPM awalnya menyatakan tidak lolos.

Namun keesokkan harinya menurut Bima, dari PMD ramai-ramai mendatangi kantor KPM untuk meminta klarifikasi mengapa paslon yang diusungnya tidak lolos. Setelah itu, PMD meminta keringan kepada KPM untuk melengkapi berkas yang kurang dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai.

“Sebenarnya pada saat itu ada kebocoran informasi, waktu itu belum ada pengumuman paslon yang lolos atau tidaknya itu belum disebarkan. Kemudian pihak pengusung merasa tidak terima calon kandidatnya tidak lolos dengan membuat surat pernyataan yang di tandangi oleh Ketua KPM, verifikator 1 dan partai pengusung,” ujarnya saat ditemui kru lpmmissi.com, Jumat (19/2).

Kedua Paslon Dema U dalam debat kandidat. Dok LPMMISSI.com

Baca Juga : Banyak Calon Tunggal, Pemilwa FDK Dinilai Kurang Kompetitif

Bima pun menyayangkan ketika Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (Bawaswa) tidak dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan itu. Baginya surat pernyataan dari PMD cacat secara regulasi karena tidak adanya tanda tangan dari Bawaswa.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Bawaswa, Aji Laksono telah mengetahui langsung. Sebab ia berada dilokasi dan pada saat itu peranannya sebagai penengah untuk mengawasi kedua belah pihak baik dari PMD maupun KPM.

Aji pun mengatakan alasannya tidak ikut menandatangani surat pernyataan dengan dalih tidak ada laporan masuk sebelumnya. Ia pun sengaja membiarkan pihak KPM agar menyelesaikan permasalah dengan PMD.

“Kemarin tiba-tiba dari partai datang langsung tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada saya. Seharusnya kan kalau ada permasalahan partai bisa melapor ke bawaswa untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga : Dekan Imbau Mahasiswa FDK Jangan Golput

Sementara itu, Ketua KPM, Khoirurrozikin membantah tundingan yang meloloskan calon Dema-U yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Ia menganggap semua prosedur pemilwa sudah dijalankan sesuai dengan UU yang berlaku.

“Untuk ketidaklengkapan persyaratan administrasi paslon itu tidak ada. Adanya kekosongan kursi. Kemudian kita panggil semua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai. Lalu kita membuat kesepakatan untuk meloloskan paslon tersebut,” tandasnya.

Ia pun menambahkan pro kontra dalam pelaksanaan pemilwa tahun ini sudah biasa. Baginya setiap ada permasalahan sebaiknya didiskusikan untuk menemukan kesepakatan bersama.

Reporter: Moch. Hafid
Editor: Fitroh Nurikhsan

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini