Buy now

34 C
Semarang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kesalahan Klasik Sering Terulang, Pemilwa untuk Siapa?

Foto: Calon Pasangan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Walisongo sedang mengikuti tahap debat kandidat pada pemilwa 2021.

SEMARANG,LPMMISSI.COM – Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) merupakan sebuah pesta demokrasi yang telah menjadi tradisi tersendiri di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo untuk menetapkan calon Ketua dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Senat mahasiswa (Sema) dan jajaran organisasi intra kampus lainnya. Ajang bergengsi tahunan ini pada pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai konflik dan masalah klasik yang terus berulang. 

Gelaran pesta demokrasi di UIN Walisongo tahun ini cukup berbeda. Akibat pandemi covid-19 tentu pelaksanaannya dilakukan secara online. Namun, masih ada persoalan yang sama, terulang pada pemilwa tahun ini. Kesalahan-kesalahan baik teknis maupun administratif pasti selalu terjadi.

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Pusat  (DPP) Partai Pembaharuan Mahasiswa (PPM) yang tidak mau disebutkan namanya menilai Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) tidak tegas dalam menegakkan aturan pemilwa tahun 2021. Lantaran meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) Dema yang tidak memenuhi berkas administrasi secara lengkap sebagai syarat pertama menuju kursi bergengsi tersebut.

Menurutnya, KPM melanggar Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2019 pasal 20 mengenai berkas-berkas administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat Calon Ketua dan Wakil Ketua Dema. Tudingan tersebut telah dibenarkan oleh tim verifikator KPM, Bima Putra Nugraha. 

Baca juga: Loloskan Paslon Dema-U Yang Bermasalah, KPM Dituding langgar UU Pemilwa

Bima menceritakan kronologi ketika paslon Dema-U dari Partai Mahasiswa Demokrat (PMD) menyerahkan berkas pencalonan kadernya di hari terakhir penutupan pendaftaran. Karena berkas-berkasnya tidak lengkap, secara aturan memang tidak akan lolos ketahap selanjutnya.
 
Namun keesokkan harinya menurut Bima, dari PMD ramai-ramai mendatangi kantor KPM untuk meminta klarifikasi mengapa paslon yang diusungnya tidak lolos. Setelah itu, PMD meminta keringanan kepada KPM untuk melengkapi berkas yang kurang dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani kedua belah pihak.

“Saya juga heran sebenarnya pada saat itu ada kebocoran informasi, waktu itu belum ada pengumuman paslon yang lolos atau tidak itu belum disebarkan. Kemudian pihak pengusung merasa tidak terima calon kandidatnya tidak lolos dengan membuat surat pernyataan yang di tandangi oleh Ketua KPM, verifikator 1 dan partai pengusung,” ujarnya saat ditemui kru lpmmissi.com, Jumat (19/2).

Padahal dalam UU pemilwa tidak terdapat peraturan bahwasanya surat pernyataan bermaterai dapat menggantikan atau memberi keringanan pemenuhan syarat administrasi pencalonan ketua Dema.

Baca juga: Banyak Calon Tunggal, Pemilwa FDK Dinilai Kurang Kompetiti

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPM, Khoirurrozikin membantah tudingan salah satu paslon yang tidak tertib secara administrasi. Menurutnya semua prosedur pemilwa sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menambahkan ketidaklengkapan berkas administrasi paslon itu tidak ada, adanya kekosongan kursi. Kemudian pihaknya memanggil semua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai untuk membuat kesepakatan meloloskan paslon tersebut. Baginya pro kontra dalam pemilwa hal biasa, tetapi jika ada permasalahan seharusnya didiskusikan untuk menemukan kesepakatan bersama. 

Selang dua bulan setelah berakhirnya pesta demokrasi secara online pada 25 Februari 2021, muncul masalah teknis lain dari keterangan resmi yang diterbitkan pada Sabtu, 17 April 2021 oleh PMD. Isi keterangan tersebut mempermasalahkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPM Luqyana Chaerunnisa yang dinilai tidak taat administrasi dan kecacatan hukum dengan melanggar AD/ART Partai karena statusnya sudah bukan mahasiswa aktif UIN Walisongo.

PMD menilai permasalahan tersebut, berdampak terhadap tidak sahnya SK Kepengurusan PPM. Sebab dalam aturan pemilwa dalam Pasal 1 mengenai ketentuan umum menyebutkan baik Calon Pemimpin Organisasi Intra, KPM, Bawaswa, Partai, Pemilih yakni berstatus mahasiswa aktif UIN Walisongo.

Baca juga: Dinilai Kurang Persiapan, Bawaswa Ingatkan KPM Sukseskan Pemilwa Online

Selain itu, PMD juga menyebut PPM melanggar aturan pemilwa pasal 19 ayat 4 yaitu tidak adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) yang diberikan mandat oleh DPP PPM.

Ketua DPP PMD, M. Bagus Prayoga awalnya sengaja mengusut kasus itu ketika mendengar isu-isu yang beredar. Pihaknya lantas berinisiatif mencari kebenaran isu tersebut dan menemukan ketidaksesuaian administrasi PPM lalu diputuskan membuat tuntutan kepada Bawaswa.

Namun, Bagus menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilwa (Bawaswa) yang tidak mengindahkan surat tuntutannya untuk menuntaskan persoalan PPM yang dianggap melanggar aturan pemilwa. Meski pelaksanaan pemilwa online telah usai, Bagus menyebut Bawaswa masih bertanggungjawab atas polemik yang terjadi.

“Setidaknya Bawaswa memberikan ruang diadakan forum pertemuan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika berlarut-larut ditakutkan akan menghambat pada salah satu kegiatan tatanan struktur Organisasi Mahasiswa (Ormawa),” ucapnya.

Baca juga: KPM Pastikan Gelar Pemilwa 2021 Secara Online

Terkait permasalahan kedua Partai itu turut dikomentari oleh Partai lainnya yakni Partai Mahasiswa Berkemajuan (PMB) yang ikut berkompetisi di pemilwa tahun ini. Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PMB, Azzam, tidak terlalu mempermasalahkan hal itu.

Baginya setiap masalah AD/ART selama anggota partai tersebut tidak mempermasalahkan tidak akan berdampak apapun. Ia juga menambahkan gugatan tersebut bagian dari demokrasi yang perlu dihormati.  

Namun dengan adanya tuduhan cacatnya administrasi yang dilayangkan oleh PMD kepada PPM, sampai saat ini pihak redaksi belum menerima respon dari Ketua DPP PPM ketika dimintai keterangan akan persoalan tersebut. 

Sementara, Ketua Bawaswa, Aji Laksono mengatakan permasalahan terbaru itu sebaiknya diselesaikan oleh kedua belah pihak antara PMD dengan PPM secara internal terlebih dahulu. Jika belum menemukan titik temu, ia akan tetap bertanggungjawab dengan berkonsultasi kepada dewan penasihat. Sebab menurutnya, dalam penyelesaian permasalahan yang telah melebihi batas waktu akan ditangani pihak penasihat yang ditunjuk langsung oleh Wakil Rektor III.

Baca juga: Salah Satu Paslon Dema-U Terindikasi Pemalsuan Data Pemilwa 2018

“Karena hal itu saya selaku Ketua Bawaswa tidak langsung bertindak, karena setelah pemilwa selesai ketika ada polemik lain yang bertanggungjawab menyelesaikan itu penasihat. Bawaswa hanya sebatas memberikan ruang dan mendampingi,” ujarnya.

Kurangnya Profesionalitas KPM

Penyebab munculnya kesalahan atau kecurangan pemilwa tidak lepas dari tanggungjawab KPM yang mengatur segala mekanisme pendaftaran partai hingga pelaksanaan pemilwa. Jika KPM sedari awal mampu mensosialisasikan mekanisme pemilwa serta tegas dalam pelaksanaanya, tentu akan meminimalisir segala bentuk kesalahan maupun kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut. 

Jika menengok ke belakang, pada pemilwa tahun 2017 saja terdapat kasus kecurangan hak pilih ganda dengan menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) orang lain yang tidak hadir ketika dipanggil. Hal itu disengaja bahkan dibenarkan oleh MR salah satu mahasiswa mengatakan kecurangan itu dilakukan lantaran surat suara belum memenuhi target minimal.

“Saya tidak mengumpulkan KTM dua kali, tapi saya nyoblos dua kali menggunakan KTM orang lain yang sudah terkumpul disana. Karena surat suara yang terkumpul belum memenuhi target minimal, yakni 1300 suara,” katanya dalam arsip lpmmissi.com, Rabu (20/12/17).

Sedangkan pada pemilwa tahun 2018, terdapat kasus salah satu Paslon Dema-U terindikasi pemalsuan data dengan memanipulasi Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mencalonkan diri menjadi peserta pemilwa 2018. Hal itu jelas melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 4961 tahun 2016, tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), menjelaskan calon ketua harus memiliki IPK minimal 3,25.

Baca juga: Pemilwa FDK, Menuai Kontroversi

Banyaknya persoalan maupun kecurangan dalam pemilwa, disebutkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PMD periode 2017, Yusuf Kaharudin penyebab setiap kesalahan pemilwa serasa didalangi oleh panitia sendiri yakni KPM. Persoalan yang selalu berulang dan berkutat pada aturan pemilwa yang belum jelas, mekanisme,  dan sosialisasi kurang merata sehingga hal itu berdampak pada jalannya pemilwa.

Yusuf juga menyoroti kinerja KPM yang sebaiknya harus paham betul mengenai fungsi dan tanggungjawabnya. Ia selalu berharap setiap tahunnya ada perbaikan oleh KPM supaya ke depan pelaksanaan pemilwa menjadi lebih baik. Sebab terselenggaranya pemilwa tersebut menyangkut hajat kepentingan mahasiswa UIN Walisongo.

“Kalau KPMnya tidak paham, bagaimana pemilwa itu bisa berjalan dengan baik. Dipastikan penyelenggara pemilu harus benar-benar paham supaya berjalannya pemilwa itu sesuai tanpa merugikan pihak mana pun,” jelasnya dalam arsip Buletin Shadow LPM MISSI edisi Maret 2019.

Reporter: Fitroh Nurikhsan
Editor: Sakti Chairul Umam

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini