SEMARANG, LPMMISSI.COM – Penerapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa di UIN Walisongo menimbulkan polemik.
Namun, sejatinya JKN itu sendiri merupakan upaya kampus dalam mensukseskan program pemerintah bekerjasama dengan Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan khususnya di kampus.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Taufik dalam forum audiensi yang digelar gedung Rektorat lt III UIN Walisongo, Kamis (04/01) menjelaskan, pelayanan kesehatan yang layak diperlukan seluruh mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
“Kami melakukan adaptasi terhadap perkembangan negara dan ikut mensukseskan program. Jika suatu ketika ditemukan problem kesehatan, maka mahasiswa bisa mendapatkan pelayanan yang layak,” tandas Imam.
JKN diberlakukan setelah Biro AUPK UIN Walisongo Semarang mengeluarkan pengumuman dengan nomor B4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 yang berisi tindak lanjut Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 389 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa.
Penerapan aturan ini sendiri merupakan upaya BPJS untuk menambah kepesertaan JKN-KIS dari kalangan kampus melalui sosialisasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi sekaligus menindaklanjuti kerja sama antara Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama BPJS Kesehatanyang ditargetkan tuntas pada 2019.