Buy now

34 C
Semarang
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Dana Muawanah di UIN Walisongo Bertambah


Dana Muawanah di UIN Walisongo bertambah di tahun ini. Dana ini merupakan bantuan dan santunan bagi mahasiswa yang meninggal, sakit, mengalami kecelakaan ataupun orangtuanya meninggal dunia.

Ada perbedaan dari sebelumnya mengenai dana muawanah, mulanya untuk mahasiswa meninggal maksimal 2 juta sekarang sudah 5 juta dan mahasiswa sakit 1.5 juta sekarang sudah 3 juta.
Dari sosialisasi virtual yang dikeluarkan dema UIN Walisongo dijelaskan pembagian dana muawanah, diantaranya :
1.      Dana Kematian 
Diberikan kepada mahasiswa yang meninggal dunia saat masih menjadi mahasiswa UIN Walisongo maksimal 5.000.000, dana kematian juga dapat diberikan kepada orangtua mahasiswa yang meninggal maksimal 1.000.000.
2.      Dana Bantuan Kecelakaan
Diberikan kepada mahasiswa UIN Walisongo yang mengalami kecelakaan pada saat mengikti kegiatan kampus maksimal 3.000.000.
3.      Dana Bantuan Sakit
Diberikan kepada mahasiswa aktif UIN Walisongo yang menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit (inap) maksimal 3.000.000.


Adapun persyaratan dan cara pengajuan dana muawanah adalah sebagai berikut :
1.      Mahasiswa Meninggal
A.    Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
B.     Surat kuning/surat keterangan meninggal dunia
C.     DEMA U/F memberikan surat pengantar, diketahui oleh Wakil Dekan III Fakultas terkait
D.    Bukti slip pembayaran UKT terakhir, terbaru
2.      Orangtua Mahasiswa Meninggal
A.    Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
B.     Fotocopy Kartu Keluarga
C.     Surat kuning/surat keterangan meninggal dunia
D.    d. DEMA U/F memberikan surat pengantar, diketahui oleh Wakil Dekan III Fakultas terkait
E.     Bukti slip pembayaran UKT terakhir, terbaru
3.      Mahasiswa Sakit (Rawat Inap) dan Mahasiswa Kecelakaan
A.    Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
B.     Bukti kwitansi pembayaran rawat inap/berobat karena kecelakaan
C.     DEMA U/F memberikan surat pengantar, diketahui oleh Wakil Dekan III Fakultas terkait
D.    Bukti slip pembayaran UKT terakhir, terbaru
4.      Mahasiswa Kecelakaan
A.    Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
B.     Bukti kwitansi berobat / perawatan karena kecelakaan
C.     DEMA U/F memberikan surat pengantar, diketahui oleh  Wakil Dekan III Fakultas terkait
D.    Bukti slip pembayaran UKT terakhir, terbaru

PERHATIAN! PENGAJUAN HANYA DAPAT DILAKUKAN MAKSIMAL 2 MINGGU PASCA KEJADIAN/KEMATIAN.

Penulis : Aditia Ardian
Editor : Ika Ayu Rhomadhoni



baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini