Nick Mars - Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Minima incidunt voluptates nemo, dolor optio quia architecto quis delectus perspiciatis. Nobis atque id hic neque possimus voluptatum voluptatibus tenetur, perspiciatis consequuntur.

Asap Putih Mengebul di Kampus Hijau, KTR Seakan Masih Wacana

Tempat dirumuskannya SK Rektor No. 9 Tahun 2019: Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang (foto: lpmmissi.com/ Rahma)

SEMARANG, LPMMISSI.COM – Asap-asap rokok masih menyelimuti di berbagai sudut kampus, di kantin, teras kelas, lorong kelas, taman, dan tempat lainnya yang tidak semestinya untuk merokok. Begitu pula dengan sisa puntung rokok beserta abunya di beberapa titik masih mudah untuk ditemukan.

Kampus yang menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 tentang KTR, tempat-tempat atau area-area yang dinyatakan sebagai KTR, salah satunya, yaitu tempat proses belajar mengajar.

Namun, pada kenyataanya kampus tidak bisa terlepas dari bayang-bayang rokok. Penjual rokok di dalam kampus terpantau masih beroperasi hingga saat ini (27/5).

Tidak sedikit mahasiswa yang mengeluhkan akan adanya asap rokok yang cukup mengganggu aktivitas saat di kampus. Seperti apa yang disampaikan mahasiswa jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Sasi Sisilia Nur, bahwa secara tidak langsung dirinya menjadi perokok pasif.

“Saya terganggu dengan asap rokok yang mengenai diri saya, karena secara tidak langsung saya menjadi perokok pasif,” ujarnya kepada Kru LPM Missi, Kamis (29/5).

Baca juga: Terhambat Anggaran dan Kesadaran Civitas Akademika, Wegreen UIN Walisongo Belum Maksimal

Rokok atau asap rokok tidak hanya mengganggu aktivitas orang lain, namun juga dapat mengganggu kesehatan bagi orang-orang disekitar perokok.

Kampus tidak bisa menjamin adanya KTR, untuk menciptakan ruang nyaman bagi mahasiswa dan warga kampus lainnya, padahal Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang memiliki kebijakan yang mengatur mengenai larangan merokok di wilayah kampus.

Upaya UIN Walisongo Wujudkan KTR
UIN Walisongo hadir untuk dapat berkontribusi dan mewujudkan wilayah ramah lingkungan dan tanpa asap rokok. Hal ini diwujudkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 2 Tahun 2012 tentang Larangan Merokok di Ruangan Lingkungan IAIN Walisongo, yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di wilayah UIN Walisongo dilarang merokok di dalam ruangan, dan tempat yang diperbolehkan hanya kawasan smoking area atau tempat lainnya yang tidak mengganggu pelayanan umum dan kesehatan.

Hal tersebut diperkuat kembali melalui SK Rektor UIN Walisongo No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan UIN Walisongo pada BAB II Pasal 2 mengenai Larangan Merokok.

Kebijakan tersebut tergabung pada SK Rektor tentang Smart dan Green Campus, UIN Walisongo memiliki program We Green untuk mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Sayangnya, kebijakan tersebut belum bisa untuk menciptakan KTR di UIN Walisongo. Padahal kebijakan dan peraturan yang ada, sudah gamblang untuk bisa mewujudkan KTR di wilayah kampus.

Baca juga: Siapkah UIN Walisongo Menjadi Green University?

Tim Redaksi LPM Missi mengadakan survei terhadap kesadaran mahasiswa mengenai KTR di UIN Walisongo. Survei tersebut mendapatkan 35 responden mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas. Seluruh data diambil dari mahasiswa UIN Walisongo yang mengisi formulir, bukan resmi dari lembaga UIN Walisongo, sehingga hasil mungkin tidak sepenuhnya mewakili kondisi keseluruhan.

Hasil survei menyatakan, 54,3% mahasiswa mengetahui kampus merupakan bagian dari KTR. Namun, 82,9% mahasiswa tidak mengetahui bahwa kampus memiliki SK yang mengatur larangan merokok, begitu pula dengan SK Rektor tentang pedoman pengelolaan kampus ramah lingkungan terutama pada bab yang mengatur larangan merokok sejumlah 74,3% mahasiswa tidak mengetahui SK tersebut.

Dari hasil survei tidak sedikit mahasiswa yang mengeluhkan mengenai dampak dari merokok di wilayah kampus. Dan mereka setuju untuk diterapkan KTR di UIN Walisongo.

Mahasiswa KPI, menuliskan jika kampus sebagai kawasan pendidikan, kurang etis ketika mahasiswa merokok di area kampus.

“Ini dapat membuat dampak buruk kesehatan bagi orang yang tidak merokok,” tulisnya.

Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Najwa Sulthon, berpendapat bahwa mahasiswa memiliki peran yang dapat dilakukan untuk mewujudkan KTR dalam kampus.

“Dapat dilakukan dengan menghindari merokok di area kampus dan di depan teman-teman, mengedukasi bahaya merokok serta manfaat dari KTR, mendukung dan mengawasi pelaksanaan KTR di kampus, berpartisipasi dalam organisasi atau komunitas yang peduli pada isu kesehatan dan lingkungan, serta dapat menggunakan media sosial untuk kampanye agar dapat menjangkau lebih banyak orang,” tulisnya.

Namun, tidak sedikit pula yang kurang setuju untuk penerapan KTR ini, dikarenakan masih banyak mahasiswa yang merokok dan perlu ruang untuk bisa merokok, seharusnya kampus dapat memberikan fasilitas berupa smoking area.

Hitam diatas Putih, Kebijakan hanya Sekedar Formalitas?
Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Walisongo, Muhammad Munif menerangkan bahwa Ia setuju jika KTR di terapkan di UIN Walisongo. Namun, secara resmi Rektor belum mengeluarkan kebijakan tentang KTR.

“Selama ini di UIN hanya sebatas memberikan rambu-rambu dilarang merokok di beberapa tempat, namun untuk pemasangan tulisan secara besar-besaran mengenai KTR kami belum melakukan, karena belum adanya perintah,” ujarnya kepada kru LPM Missi, Selasa (27/5).

Untuk penerapan KTR pada kampus tidak dapat diterapkan secara langsung, namun butuh sosialisasi kepada warga kampus dan UIN Walisongo memang belum bisa memberikan smoking area, tetapi Munif menghimbau agar warga kampus sadar mengenai kawasan-kawasan yang etis untuk jadi tempat merokok.

SK Rektor yang telah ada belum mampu mewujudkan KTR secara nyata. Pasalnya rokok masih dijual di kantin kampus, sponsor rokok pada kegiatan tertentu, dan adanya penerimaan beasiswa bagi perokok aktif.

“Sponsor dari perusahaan rokok silahkan, tapi menampilkan iklan atau gambar secara gamblang tentang rokok, tidak saya perbolehkan. Dalam hal ini, saya memiliki wewenang untuk melarang. Kami pun belum bisa untuk melarang penjualan rokok di kantin kampus, penerapan KTR di UIN belum berjalan 100%, semua bertahap,” jelasnya.

Baca juga: Tanggapan Mahasiswa FDK Terkait Kampus Bebas Asap Rokok

Ketua program We Green UIN Walisongo Semarang, Rusmadi menanggapi terkait adanya KTR ini, ia pun setuju bahwasanya KTR diterapkan dalam wilayah kampus. Akan tetapi, merujuk pada SK Rektor tentang Smart and Green Campus, banyak sekali indikator dan aspek dalam mewujudkan kampus berkelanjutan yang ramah lingkungan, dan larangan merokok atau KTR ini menjadi salah satu bagian kecilnya.

“Merokok memang seharusnya menjadi kesadaran kita bersama, begitu pula dengan lingkungan atau sampah. Fokus kami saat ini mungkin bukan dalam hal merokok. Akan tetapi, ketika kami mendapatkan kritik maupun masukan dari warga UIN, hal tersebut dapat menjadi evaluasi dalam mengambil langkah kedepannya. Dan kami sangat senang dengan hal itu,” ujarnya kepada kru LPM Missi, Rabu (28/05)

Kebijakan SK Rektor merupakan langkah awal, dan program We Green baru pada level konseptual, untuk mewujudkan program tersebut dengan baik, terutama pada larangan merokok, maka perlu peran dari keseluruhan warga kampus, bukan hanya tim dari We Green.

“Setelah adanya kebijakan harus disiapkan tim pengawasan dan pengamanan untuk menjalankan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Sebagai upayanya, tim We Green telah melakukan sosialisasi pada mahasiswa saat masa orientasi mahasiswa. Sayangnya, tidak ada kelanjutan lagi setelah sosialisasi tersebut.

Semua keputusan untuk bisa menjalankan kebijakan memang perlu persetujuan dari top leader dalam hal ini adalah Rektor, tanpa adanya perintah dari Rektor, maka hal tersebut tidak bisa berjalan.

Kebijakan atau peraturan seharusnya bukan menjadi formalitas belaka, namun adanya kebijakan untuk bisa dijalankan, serta membutuhkan peran signifikan dari banyak pihak, agar kebijakan tersebut dapat terwujud dan berjalan dengan baik. Peran bukan hanya soal berdampak, melainkan bagaimana kita dapat melihat proses dibaliknya.

Reporter: Rahma Wulansari dan Hanifah Shabrina Rahadatul ‘Aisy
Editor: Ma’unatul Hamidah

 

Referensi:

https://wegreen.walisongo.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/SK-Rektor-Pengelolaan-Kampus-Ramah-lingkungan-fix.pdf

https://wegreen.walisongo.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/02-2012-LARANGAN-MEROKOK.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Details/274564/perda-kota-semarang-no-3-tahun-2013

LPM Missi:

This website uses cookies.