Buy now

25 C
Semarang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Alasan Karya Masterpiece Tidak Cetak Ulang

kickbastard 20180420 0001 scaled.jpg

 

23 April, tepat ketika pegiat literasi atau orang-orang yang ikut andil sebagai bagian dari proses penerbitan merayakan hari rayanya, yaitu hari buku sedunia. Para seniman, ilustrator, musisi, desainer dan kawan-kawan kreatif lainnya juga merayakan harinya, hari hak cipta sedunia.

 

Pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan melalui inovasi, teknologi, seni, bahkan sastra sudah berkembang sedemikian pesat sehingga perlu adanya perlindungan atau jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak cipta.

 

Setelah proses cipta karya selesai, lebih lanjut penemu atau pencipta mendapati Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Adapun hak ini diperoleh secara otomatis berdasarkan asas deklarasi agar pencipta dapat berkontribusi sekaligus berkompetisi hingga ranah yang lebih luas.

 

Buku, musik, desain atau sederhananya gagasan, kini menjelma seperti nasi yang setiap waktu tak bisa luput untuk kita akses. Bicara mengenai hak cipta, tentu juga tak bisa lepas dari hak moral serta hak ekonomi.

 

Regulasi mengenai hak moral dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 5, bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta. Hal ini dimaksudkan agar pencipta bebas mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya, menggunakan nama samarannya, serta mengubah ciptaannya sesuai kepatutan dalam masyarakat.

 

Pada pasal tersebut juga diperjelas bahwa pencipta berhak mengubah judul serta mempertahankan ciptaannya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, ataupun hal lain yang bisa merugikan reputasi atau kehormatan diri.

 

Sementara hak ekonomi pencipta diatur dalam pasal 9. Hak ini meliputi penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian atau salinannya, pertunjukan, penyewaan, pengumuman hingga komunikasi ciptaan.

 

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang juga dilarang untuk melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan secara komersial.

 

Untuk tetap menghormati hak moral dan hak ekonomi tentu perlu menyisihkan uang ratusan ribu bahkan ada yang menembus angka “juta-an”. Lalu bagaimana daya beli mahasiswa yang idealis akan perjuangan, tapi isi kantong kurang mendukung?

 

Bayangkan saja, hanya ada beberapa eksemplar yang dicetak selama penulis masih hidup dan beberapa yang masih layak baca di lapakan buku kuno sekarang. Penawaran ketersediaan yang sedikit dan permintaan yang banyak mengakibatkan nilai jual melambung tinggi.

 

Secara perundang-undangan, perlindungan hak cipta berlaku hingga 70 tahun sesudah pencipta meninggal, ditambah masih perlu adanya negosiasi kontrak serta persetujuan royalti dari pihak yang bersangkutan.

 

Sebab demikianlah barangkali mengapa buku-buku lawas, seperti novel “Arus Balik dan Nyanyi Sunyi Seorang Bisu” karya Pramoedya Ananta Toer serta buku “Di Bawah Bendera Revolusi” karya Soekarno tidak dicetak ulang.

 

Memang berat untuk bisa adil sejak dalam pikiran, seperti apa yang dikatakan Pram, “Sepakat bahwa buku-buku bagus dan langka selalu lebih membutuhkan banyak usaha, derita dan telanan ludah.”

 

Demikianlah hukum bekerja. Seperti kata Tan Malaka dalam bukunya Madilog, “Selama toko buku ada, selama itu pustaka bisa dibentuk kembali. Kalau perlu dan memang perlu, pakaian dan makanan dikurangi.”

 

Penulis : Fikri Thoharudin

baca juga

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0PengikutMengikuti
3,609PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

terkini